Assalamu alaikum warahmaullah Seharian tadi mikir juga, ada dua pendekatan mikirku tadi : Kalau kita bayangkan, gejala tidak berpartisipasi dalam pemilu dapat kita perhatikan pemilu di jawa barat, jawa tengah, dan daerah lainnya, kebanyakan mereka hanya unggul dengan perolehan suara 30 % dari total suara. Artinya rumus suara terbanyak menjadi gagal secara hukum, kekhawatiran ini mungkin yang menjadi alasan sehingga anjuran yagn memaksakan milih jadi pertimbangan. Dapat kita bayangkan 30% bisa jadi presiden/gubernur atau bupati. Apa ndak gila sistem itu pemilu itu
Tetapi kalau aku berpandangan sebagai pemillih, kalau aku membayangkan bahwa satu partai rata2 terdiri dari 8 nomor urut caleg. Dikalikan dengan caled DPRD I, DPRD II, DPRD III, Lambang Partai ditambah dengan DPD. Dikalikan dengan jumlah partai yang 44 itu. Berarti ada banyak orang yang harus kita hafalkan, kita kenali, Lah wong lambang Partai saja aku nih gak hafal, apalagi ngapalin kumis dan jenggotnya caleg-caleg itu. Apa ini ndak akan lebih gila lagi? Sementara kewajiban kita mencari nafkah tentunya lebih besar daripada menghafal caleg-caleg ini. Kalau saya nyoblos asal2an berarti saya ini ndak bisa pegang amanah untuk nyoblos, sedangkan kalo nyoblos bisa jadi saya ini ndak disapa istri karena seharian mesti luangin waktu untuk analisis orang-orang caleg ini. Tapi yang jelas saya ndak mau gila atau lebih gila ... entah nanti bagaimana caranya dan Allah pasti lebih mengharamkan yang bikin orang gila begini nih... Wa'alaikum salam warhmatullah ... --- On Tue, 1/27/09, hamami <[email protected]> wrote: From: hamami <[email protected]> Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? To: [email protected] Date: Tuesday, January 27, 2009, 11:52 AM Pemilu adalah hajat nasional, dimana disana terlibat berbagai macam unsur agama dan keyakinan. Berlakukah fatwa “Haram” untuk ber “GOLPUT” ria yang dikeluarkan MUI itu bagi agama lain selain Islam…? dan dimana itu dinyatakannya? Sedangkam kita tahu MUI itu representasi dari Ulama2 Islam. Meskipun pada akhirnya, fatwa itu sendiri tidak memiliki kekuatan hukum positif, jadi lebih kearah himbauan moral keagamaan. Sehingga efektifitasnya tentulah tidak dapat dijamin alias meragukan. Mengingat, sesuatu yang sudah jelas2 keharamannya saja masih banyak yang melanggar (semisal meminum khamer, berjudi, zinah dan beberapa perbuatan maksiat lain) apalagi hanya soal yang berkaitan dengan pemilu seperti ini, he….he….he….GOLPUT……GOLPUT……. Wassalam Hamami From: saidi [mailto:[email protected]] Sent: Tuesday, January 27, 2009 11:28 AM To: [email protected] Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? Mungkin ada yang tahu fatwa tersebut menggunakan pertimbangan apa dan dalil yang mana.... Kalo hanya menggunakan pertimbangan adanya pemimpin yang memenuhi syarat, tapi masyarakat golput. Sungguh tidak logis. Karena hati orang hanya ALLOH yang tahu, ----- Original Message ----- From: Wong Lim Pok To: [email protected] Sent: Tuesday, January 27, 2009 10:51 AM Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? KPU Sambut Baik Fatwa MUI Golput Haram Senin, 26 Januari 2009 | 14:16 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: -Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary, mendukung penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan warganya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. "Ini hal positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Hafiz melalui telepon, Senin (26/1). Menurut Hafiz, penetapan fatwa bisa membantu menyukseskan agenda nasional Pemilihan Umum 2009. "Agenda ini perlu didukung dari semua pihak," katanya. Apalagi, kata dia, pemilu merupakan ajang demokratisasi bagi warganya memilih pemimpin. "Jika partisipasi meningkat, maka kepimpinan akan memiliki legitimasi yang lebih kuat," katanya. Ketika ditanya fatwa itu bisa melanggar hak asasi seseorang, Hafiz menuturkan, fatwa itu sebagai bentuk legalisasi suatu aturan, seperti hukum untuk kalangan tertentu. "Aturan ini tidak membatasi hak seseorang," katanya. "Tetap ada pilihan lain." Dia mencontohkan dalam aturan hukum, setiap orang tetap bebas melakukan pelanggaran meski ada sanksinya. Meski fatwa itu membantu dalam meningkatkan partisipasi warga negara, dia melanjutkan komisi terus akan melakukan sosialisasi lebih gencar dengan berbagai sarana. "Apalagi hari pemungutan semakin dekat," katanya. Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan ulama sepakat memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram. “Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal. EKO ARI WIBOWO http://tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/01/26/brk,20090126-156936,id.html From: [email protected] [mailto:[email protected]] On Behalf Of saidi Sent: Tuesday, January 27, 2009 11:03 AM To: [email protected] Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram? __________ NOD32 3787 (20090121) Information __________ This message was checked by NOD32 antivirus system. http://www.eset.com -----Inline Attachment Follows----- _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
_______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
