Assalamu alaikum warahmaullah 

Seharian tadi mikir juga, ada dua pendekatan mikirku tadi :
Kalau kita bayangkan, gejala tidak berpartisipasi dalam pemilu dapat kita 
perhatikan pemilu di jawa barat, jawa tengah, dan daerah lainnya, kebanyakan 
mereka hanya unggul dengan perolehan suara 30 % dari total suara. Artinya rumus 
suara terbanyak menjadi gagal secara hukum, kekhawatiran ini mungkin yang 
menjadi alasan sehingga anjuran yagn memaksakan milih jadi pertimbangan. Dapat 
kita bayangkan 30% bisa jadi presiden/gubernur atau bupati. Apa ndak gila 
sistem itu pemilu itu 

Tetapi kalau aku berpandangan sebagai pemillih, kalau aku membayangkan bahwa 
satu partai rata2 terdiri dari 8 nomor urut caleg. Dikalikan dengan caled DPRD 
I, DPRD II, DPRD III, Lambang Partai ditambah dengan DPD. Dikalikan dengan 
jumlah partai yang 44 itu. Berarti ada banyak orang yang harus kita hafalkan, 
kita kenali, Lah wong lambang Partai saja aku nih gak hafal, apalagi ngapalin 
kumis dan jenggotnya caleg-caleg itu. Apa ini ndak akan lebih gila lagi? 

Sementara kewajiban kita mencari nafkah tentunya lebih besar daripada menghafal 
caleg-caleg ini. Kalau saya nyoblos asal2an berarti saya ini ndak bisa pegang 
amanah untuk nyoblos, sedangkan kalo nyoblos bisa jadi saya ini ndak disapa 
istri karena seharian mesti luangin waktu untuk analisis orang-orang caleg ini. 

Tapi yang jelas saya ndak mau gila atau lebih gila ... entah nanti bagaimana 
caranya dan Allah pasti lebih mengharamkan yang bikin orang gila begini nih... 


Wa'alaikum salam warhmatullah ... 


--- On Tue, 1/27/09, hamami <[email protected]> wrote:

From: hamami <[email protected]>
Subject: Re: [is-lam] kenapa GOLPUT haram?
To: [email protected]
Date: Tuesday, January 27, 2009, 11:52 AM




 
 

 







Pemilu adalah hajat nasional, dimana
disana terlibat berbagai macam unsur agama dan keyakinan. 

Berlakukah fatwa “Haram” untuk
ber “GOLPUT” ria yang dikeluarkan MUI itu bagi agama lain selain
Islam…? dan dimana itu dinyatakannya? 

Sedangkam kita tahu MUI itu representasi
dari Ulama2 Islam.  

   

Meskipun pada akhirnya, fatwa itu sendiri
tidak memiliki kekuatan hukum positif, jadi lebih kearah himbauan moral
keagamaan. Sehingga efektifitasnya tentulah tidak dapat dijamin alias
meragukan. 

Mengingat, sesuatu yang sudah jelas2 keharamannya
saja masih banyak yang melanggar (semisal meminum khamer, berjudi, zinah dan
beberapa perbuatan maksiat lain) apalagi hanya soal yang berkaitan dengan
pemilu seperti ini, he….he….he….GOLPUT……GOLPUT……. 

   

Wassalam 

Hamami 

  









From: saidi
[mailto:[email protected]] 

Sent: Tuesday, January 27, 2009
11:28 AM

To: [email protected]

Subject: Re: [is-lam] kenapa
GOLPUT haram? 



   



Mungkin ada yang tahu fatwa tersebut menggunakan
pertimbangan apa dan dalil yang mana....  Kalo hanya menggunakan pertimbangan
adanya pemimpin yang memenuhi syarat, tapi masyarakat golput. Sungguh tidak
logis. Karena hati orang hanya ALLOH yang tahu, 





  







----- Original Message -----  





From: Wong Lim Pok
 





To: [email protected]
 





Sent: Tuesday, January
27, 2009 10:51 AM 





Subject: Re: [is-lam]
kenapa GOLPUT haram? 





   



   

KPU Sambut Baik Fatwa MUI Golput Haram 

Senin, 26 Januari 2009
| 14:16 WIB 

TEMPO Interaktif, Jakarta: -Ketua Komisi Pemilihan Umum, Abdul Hafiz Anshary,
mendukung penetapan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan
warganya untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. "Ini hal positif
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," kata Hafiz melalui telepon,
Senin (26/1). 

Menurut Hafiz,
penetapan fatwa bisa membantu menyukseskan agenda nasional Pemilihan Umum 2009.
"Agenda ini perlu didukung dari semua pihak," katanya. Apalagi, kata
dia, pemilu merupakan ajang demokratisasi bagi warganya memilih pemimpin.
"Jika partisipasi meningkat, maka kepimpinan akan memiliki legitimasi yang
lebih kuat," katanya.



Ketika ditanya fatwa itu bisa melanggar hak asasi seseorang, Hafiz
menuturkan,  fatwa itu sebagai bentuk legalisasi suatu aturan, seperti
hukum untuk kalangan tertentu. "Aturan ini tidak membatasi hak
seseorang," katanya. "Tetap ada pilihan lain." Dia mencontohkan
dalam aturan hukum, setiap orang tetap bebas melakukan pelanggaran meski ada
sanksinya.



Meski fatwa itu membantu dalam meningkatkan partisipasi warga negara, dia
melanjutkan komisi terus akan melakukan sosialisasi lebih gencar dengan
berbagai sarana. "Apalagi hari pemungutan semakin dekat," katanya. 

Sebelumnya, Ketua
Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat Gusrizal Gazahar mengatakan ulama sepakat
memutuskan golput hukumnya haram jika ada pimpinan yang dipilih memenuhi
syarat. Sebaliknya, bila ada seseorang yang tepat untuk menjadi pimpinan tetapi
pemilih memutuskan Golput hukumnya juga haram.

“Dalam Islam memilih pimpinan itu wajib asal pimpinan yang dipilih itu
memenuhi persyaratan,” kata Gusrizal.



EKO ARI WIBOWO 

http://tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/01/26/brk,20090126-156936,id.html 

   





From:
[email protected] [mailto:[email protected]] On 
Behalf Of saidi

Sent: Tuesday, January 27, 2009
11:03 AM

To: [email protected]

Subject: Re: [is-lam] kenapa
GOLPUT haram? 





   



  









__________ NOD32 3787 (20090121) Information __________



This message was checked by NOD32 antivirus system.

http://www.eset.com 



 


-----Inline Attachment Follows-----

_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam



      
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://milis.isnet.org/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke