Tunggu... tunggu... sabar...

Coba yuk kita simak lagi bareng-bareng

3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di 
tempat
maupun tidak,termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga 
atau
katering; dan         

Lah, memang kalo kita minum air putih, atau teh hangat, atau teh manis, atau es 
teh manis, emang itu mah dari dulu juga gak kena PPN. Nasi rames, nasi padang, 
baik makan di tempat atau dibungkus (makannya ga ditempat) kayanya juga dari 
dulu gak kena PPN. 
Hehehehe j/k

Rochim

  ----- Original Message ----- 
  From: hamami 
  To: [email protected] 
  Sent: Thursday, April 15, 2010 2:22 PM
  Subject: Re: [Is-lam] [***SPAM*** Score/Req: 07.10/05.00] Fw:janganmau bayar 
PPN (fyi)


  Ya iyalah...mas, wong di billing pembayaran jelas tetulis PPN 10%, kok.

   


------------------------------------------------------------------------------

  From: Setyo Wibowo [mailto:[email protected]] 
  Sent: Thursday, April 15, 2010 2:04 PM
  To: [email protected]
  Subject: Re: [Is-lam] [***SPAM*** Score/Req: 07.10/05.00] Fw: janganmau bayar 
PPN (fyi)

   

  Memangnya selama ini makanan/minuman hotel, restoran, dan semacamnya kena PPN 
ya? 

  Bukannya Cuma kena pajak daerah, yaitu Pajak Pembangunan I?

  Memang efek dan besarnya sama,  jadi suka nyaru sama PPN.

   

  Saran saya, sebelum serang sana-sini, lebih baik diklarifikasi dulu.

   

  From: [email protected] 
[mailto:[email protected]] On Behalf Of hamami
  Sent: Thursday, April 15, 2010 11:24 AM
  To: [email protected]
  Subject: Re: [Is-lam] [***SPAM*** Score/Req: 07.10/05.00] Fw: jangan mau 
bayar PPN (fyi)

   

  Yang kayak gini nih..pemerintah mustinya cepat mensosialisasikannya. Jangan 
seolah membiarkan para "peculas" membohongi konsumen.

  Saya juga malah baru tahu ini.

  Tapi coba bandingkan kalo urusan kenaikan, bhuahhhhh....meskipun udah 
waktunya orang tidur, diumumkan juga.

   

  Trims bro infonya.

   

  Wassalam

  Hmm


------------------------------------------------------------------------------

  From: Saidi [mailto:[email protected]] 
  Sent: Thursday, April 15, 2010 10:58 AM
  To: [is-lam]
  Subject: [***SPAM*** Score/Req: 07.10/05.00] [Is-lam] Fw: jangan mau bayar 
PPN (fyi)

   

  just fyi.... 

   

  ----- Original Message ----- 

  From: Suzarah 

  To: undisclosed-recipients: 

  Sent: Thursday, April 15, 2010 10:28 AM

  Subject: jangan mau bayar PPN (fyi)

   

  -----Original Message-----
  From: [email protected] [mailto:[email protected]]
  Sent: Wednesday, April 14, 2010 3:03 PM
  Subject: Re: Fw: jangan mau bayar PPN (fyi)
  Importance: High


  Regard,
  Ratna Patriasari 

         
       WeDe 
        Sent by: Walidi 

        14/04/2010 14:34 
               
                To:         
                cc:        (bcc: Ratna Patriasari/CKP/INDOFOOD) 
                Subject:        Fw: jangan mau bayar PPN (fyi)
       



  <WALIDI-NDCBT> [email protected]
  Assalamu alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
  Dengan Hormat,

  Insya Alloh bermanfaat

  Wassalamu alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
  Abu Farraz<[email protected]>

  ----- Forwarded by Walidi/CBT/INDOFOOD on 14/04/2010 14:32 ----- 

         
       Donny James Marentek 

        14/04/2010 14:01 
               
                To:        Sarjuno/CBT/indof...@indofood, Henny 
Suryani/CBT/indof...@indofood, Diana Eka Larasati/CBT/indof...@indofood, Diana 
Novianty/CBT/indof...@indofood, Sujoko Pitoyo/CBT/indof...@indofood, Romanna 
Hutahaean/CBT/indof...@indofood, Bastian Bakhtiar/CBT/indof...@indofood, Achmad 
Sehad/CBT/indof...@indofood, Hendra Wirawan/CBT/indof...@indofood, Ana 
Linggom/CBT/indof...@indofood, Walidi/CBT/indof...@indofood, Karel 
Sampelan/CBT/indof...@indofood, Heri Budi Sanyoto/CBT/indof...@indofood, Kholid 
Haryadi/CBT/indof...@indofood, Abdul Mukti/CBT/indof...@indofood, Anton 
Giatmaka/CBT/indof...@indofood, Asmawi/CBT/indof...@indofood, Budi 
Anggitayani/CBT/indof...@indofood, Gregorius Sahadewa/CBT/indof...@indofood, 
Muhammad Kastami/CBT/indof...@indofood 
                cc:        Mundi Hartati/CBT/indof...@indofood, Kelana 
Wijaya/CBT/indof...@indofood, Muhammad Rachmat/CBT/indof...@indofood, Rina 
Farriani/CBT/indof...@indofood, Agus Setiadi/CBT/indof...@indofood 
                Subject:        FW: jangan mau bayar PPN (fyi)
       



  mungkin berguna. 



  ----- Forwarded by Meity Sarika/CBT/INDOFOOD on 14/04/2010 09:46 ----- 

         
       "HENRY GUNAWAN" <[email protected]> 

        13/04/2010 15:50 
               
                To:        "linda" <[email protected]>, 
<[email protected]>, <[email protected]>, 
<[email protected]>, "Tunky N Kurniawan" <[email protected]>, 
<[email protected]> 
                cc:         
                Subject:        FW: jangan mau bayar PPN (fyi)
       





  Guys, FYI

  Subject : Jangan mau bayar PPN

  Mulai 1 April 2010 berlaku UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM.
  Intinya mulai sekarang makanan & minuman udah ga kena PPN 10 % lagi !

  Ini kutipan UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN & PPNBM pasal 4A butir 2 :

  barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
  tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

  1. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
  langsung dari sumbernya;    
  2. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
  3. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
  warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di 
tempat
  maupun tidak,termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa 
boga atau
  katering; dan         
  4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

  Isi UU lengkapnya bisa dilihat di
  http://id-id.facebook.com/note.php?note_id=357373796117   

  Dan bisa di download di
  http://www.pajak.go.id/dmdocuments/UU-PPN-2009.rar                  


  JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi kalo beli makanan &
  minuman di restoran dan tempat lainnya! Jangan mau dibegoin ama penjualnya!

  Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman gue, PPN masih dikenain
  ke pembeli, entah karena penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato pura-pura 
ga tau...
  Giliran harga minyak naik ato harga sembako naik harga makanan cepet banget 
naik tapi
  giliran ada yang begini para penjual makanan terkesan DIEM aja! ARRGGGGHH!

  TOLONG SEBARKAN biar semua orang tau dan ga dirugikan !



  _________________________________________________
  This Message is for the designated recipient only and may contain privileged, 
proprietary, or otherwise private information. If you have received it in 
error, please notify the sender and delete the message immediately. Any other 
use of the email is prohibited.



  __________ NOD32 4999 (20100404) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com



  __________ NOD32 4999 (20100404) Information __________

  This message was checked by NOD32 antivirus system.
  http://www.eset.com



------------------------------------------------------------------------------


  _______________________________________________
  Is-lam mailing list
  [email protected]
  http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke