On 15 Apr 2010 at 10:58, Saidi wrote:

> JADI mulai sekarang JANGAN MAU BAYAR PPN lagi
> kalo beli makanan & minuman di restoran dan tempat
> lainnya! Jangan mau dibegoin ama penjualnya! 
> 
> Sayangnya sampai hari ini berdasarkan pengalaman
> gue, PPN masih dikenain ke pembeli, entah karena
> penjualnya ga tau tentang UU baru ini ato
> pura-pura ga tau... 

berdasarkan undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan 
retribusi daerah
yang dibayar bukan pajak pertambahan nilai (PPN) , tetapi pembeli wajib 
membayar pajak restoran

dikutip a.l. sbb :

pasal 1 :

22. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang
disediakan oleh restoran.

23. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau
minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga
rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan
sejenisnya termasuk jasa boga/katering. 


Pasal 37

(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan
makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh
pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di
tempat lain.


Pasal 40

(1) Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

(2) Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

cmiiw

sinung

referensi :
http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_perundangan&id=2329&task=detail&catid=1&Itemid=42&tahun=2009
http://www.setneg.go.id/components/com_perundangan/docviewer.php?id=2329&filename=UU%2028%20Tahun%202009.pdf



_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke