On 15 Apr 2010 at 15:10, Setyo Wibowo wrote:

> Hehe, maap, nggak nahan mau komentar. Ini yang
> saya bilang sebelumnya bahwa sebagian wartawan
> juga nggak paham. 
> 
> Dalam artikel yg dikirim cak sinung, si wartawan
> mengambil nara sumber Dirjen Pajak: -- Nama PPN pun
> diganti menjadi PB1 (pajak pembangunan satu),
> yang besarnya ditentukan oleh Peraturan Daerah
> (Perda) masing-masing. "Jadi, PB1 itu miliknya
> Pemda, namanya bukan PPN," kata Tjiptardjo. -- 
> 
> Ini tentu saja menggelikan bagi yg pernah belajar
> pajak. Pajak PB I itu sudah ada sejak jaman
> rekiplik berdiri. Mosok kok ditafsir (nama baru)
> menggantikan PPN?? 

karena memang banyak undang-undang yang perlu dipelajari/dibaca/di_iqra :)

imho, bila memang di struk restoran tertulis PPN, sepertinya memang dapat kita 
TOLAK

mbok yao ... bila yang dimaksud adalah pajak pembangunan satu (PP1/PB1) maka 
yang tertulis juga PP1/PB1

cmiiw

sinung



_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke