On 15 Apr 2010 at 15:10, Setyo Wibowo wrote: > Hehe, maap, nggak nahan mau komentar. Ini yang > saya bilang sebelumnya bahwa sebagian wartawan > juga nggak paham. > > Dalam artikel yg dikirim cak sinung, si wartawan > mengambil nara sumber Dirjen Pajak: -- Nama PPN pun > diganti menjadi PB1 (pajak pembangunan satu), > yang besarnya ditentukan oleh Peraturan Daerah > (Perda) masing-masing. "Jadi, PB1 itu miliknya > Pemda, namanya bukan PPN," kata Tjiptardjo. -- > > Ini tentu saja menggelikan bagi yg pernah belajar > pajak. Pajak PB I itu sudah ada sejak jaman > rekiplik berdiri. Mosok kok ditafsir (nama baru) > menggantikan PPN??
karena memang banyak undang-undang yang perlu dipelajari/dibaca/di_iqra :) imho, bila memang di struk restoran tertulis PPN, sepertinya memang dapat kita TOLAK mbok yao ... bila yang dimaksud adalah pajak pembangunan satu (PP1/PB1) maka yang tertulis juga PP1/PB1 cmiiw sinung _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
