On 15 Apr 2010 at 14:44, hamami wrote:

> Mas Saidi, sayangnya saya jarang belanja disitu
> dan cuma sering disuruh beliin doang, semisal ayam
> goring di KFC or Dunkin Donut. 

kata berita di 
http://bisnis.vivanews.com/news/read/143951-ppn_makanan_diganti_pajak_pembangunan

--dikutip sbb--

Sementara itu, manajemen PT Fastfood Indonesia Tbk,
pengelola makanan cepat saji Kentucky Fried Chicken
mengatakan belum mengetahui juga adanya pembebasan
PPN untuk kategori makanan dan minuman yang disajikan
di restoran. 

"Kami selama ini membayar pajak restoran 10 persen
sesuai ketentuan Perda," kata Direktur Fastfood
Indonesia JD Juwono ketika dikonfirmasi VIVAnews. 

Menurut dia, pihaknya belum mengetahui adanya
ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tersebut.
"Kami belum tahu itu," ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI
Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran,
pasal 7 menyebutkan bahwa tarif pajak restoran
sebesar 10 persen. 

Sedangkan dalam pasal 3 menyebutkan objek pajak
restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran
dalam pembayaran. Dalam pasal 5 Perda itu juga
menyebutkan subjek pajak restoran adalah orang
pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada
restoran. 



> Lha....wong cuma disuruh mbeliin, uang kembalian
> dan struknya , ya....dikasihkan semua ke yang
> nyuruh. Kacian, deh....he...he...he... 
> 


_______________________________________________
Is-lam mailing list
[email protected]
http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam

Kirim email ke