On 15 Apr 2010 at 14:44, hamami wrote: > Mas Saidi, sayangnya saya jarang belanja disitu > dan cuma sering disuruh beliin doang, semisal ayam > goring di KFC or Dunkin Donut.
kata berita di http://bisnis.vivanews.com/news/read/143951-ppn_makanan_diganti_pajak_pembangunan --dikutip sbb-- Sementara itu, manajemen PT Fastfood Indonesia Tbk, pengelola makanan cepat saji Kentucky Fried Chicken mengatakan belum mengetahui juga adanya pembebasan PPN untuk kategori makanan dan minuman yang disajikan di restoran. "Kami selama ini membayar pajak restoran 10 persen sesuai ketentuan Perda," kata Direktur Fastfood Indonesia JD Juwono ketika dikonfirmasi VIVAnews. Menurut dia, pihaknya belum mengetahui adanya ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 2009 tersebut. "Kami belum tahu itu," ujarnya. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran, pasal 7 menyebutkan bahwa tarif pajak restoran sebesar 10 persen. Sedangkan dalam pasal 3 menyebutkan objek pajak restoran adalah pelayanan yang disediakan restoran dalam pembayaran. Dalam pasal 5 Perda itu juga menyebutkan subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada restoran. > Lha....wong cuma disuruh mbeliin, uang kembalian > dan struknya , ya....dikasihkan semua ke yang > nyuruh. Kacian, deh....he...he...he... > _______________________________________________ Is-lam mailing list [email protected] http://server03.abangadek.com/cgi-bin/mailman/listinfo/is-lam
