----- Original Message -----
From: Purnomo
Sugeng , Sumiarsih, Dukun As, Amrozi, Imam Samudra, Muklas dll DIHUKUM MATI
. Setuju atau tidak itu adalah aturan yang harus dijalankan karena merupakan
produk Hukum Negara Kesatuan Indonesia . Mereka membunuh empat, lima ,
delapan bahkan 200 orang .
Namun perlu diketahui juga bahwa KORUPTOR sebesar 1Milyar = Membunuh Sekitar
1000 Orang . Menurut WHO , Rata-rata Ketahanan Tubuh Orang Asia = 40 hari
.( Tidak Dapat Makan+Minum selama 40 hari --> Meninggal )
Menurut BPS, Rata-rata makan+minum orang Indonesia sebesar Rp. 30.000/hari .
Berarti Biaya Hidup orang Indonesia untuk 40 hari agar tidak meninggal
adalah 40 x 30.000 = 1,2 juta .
Berarti Orang Yang merampas duit rakyat sebesar 1,2 Juta sama dengan
membunuh atau menyebabkan 1 orang meninggal . Artinya juga kalau Para
KORUPTOR merampas Uang rakyat sebesar Rp. 1,2M berarti Membunuh 1000 Orang .
Jadi kalau para anggota DPR, Obligor BLBI , Pejabat Bank Indonesia,
PejabatPemerintah mengkorupsi diatas 1M , berarti dia sudah membunuh sekitar
1000 Orang Indonesia .
Sugeng, Sumiarsih --> Memunuh 4 Orang -> PSIKOPAT -> HUKUMAN 20 Th + HUKUMAN
MATI
Amrozi , Imam Samudra --> Membunuh 200 Orang -> TERORIS : HUKUMAN MATI
Koruptor dari PEJABAT Bank Indonesia , Anggota DPR , PejabatNegara ->
Membunuh 1000 Orang -> GEMBONG TERORIS -> HUKUMAN 30 Th + HUKUMAN MATI .
Eddy Purnomo - MA77 - Ketua Serikat Karyawan BII
------------------------------------------------------------------
- Milis Masjid Ar-Royyan, Perum BDB II, Sukahati, Cibinong 16913 -
- Website http://www.arroyyan.com ; Milis jamaah[at]arroyyan.com -
Rasulullah SAW bersabda, Aku tinggalkan untuk kalian dua perkara. Kalian
tidak akan sesat selama berpegangan dengannya, yaitu Kitabullah (Al Quran)
dan sunnah Rasulullah saw. (HR. Muslim).