Apakah distro2 Linux sudah memenuhi syarat2 dibawah inikah? Sebagai pembeli 
dan pengguna FC 4 dan CentOS 5.0/5.1 akupun jadi terkesima seakan aku juga 
tertipu. Karena aku yakin M.W. Vista pun masih tidak bisa di pasal 8 ayat 2.
  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
  NOMOR 8 TAHUN 1999
  TENTANG
  PERLINDUNGAN KONSUMEN
  BAB IV
  PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
  Pasal 8
  (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau  memperdagangkan 
barangdan/atau jasa yang : ...
  j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam 
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau 
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas 
barang dimaksud.

       
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! 
Answers

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke