Apakah distro2 Linux sudah memenuhi syarat2 dibawah inikah? Sebagai pembeli
dan pengguna FC 4 dan CentOS 5.0/5.1 akupun jadi terkesima seakan aku juga
tertipu. Karena aku yakin M.W. Vista pun masih tidak bisa di pasal 8 ayat 2.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1999
TENTANG
PERLINDUNGAN KONSUMEN
BAB IV
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
Pasal 8
(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan
barangdan/atau jasa yang : ...
j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam
bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau
bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas
barang dimaksud.
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
[Non-text portions of this message have been removed]