On 19/04/2008, Trihadi W.K. <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Pasal 8 > (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan > barangdan/atau jasa yang : ... > j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam > bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. > (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau > bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas > barang dimaksud.
Mari kita lihat Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1. Jika tidak dapat dikategorikan ke dalam ketentuan ini, maka distro Linux (secara umum) tidak dapat dipidana dengan UU ini.: Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen 2. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 3. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi. 4. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen. 5. ... ... -- ryan_oke <ryan.oke di gmail.com> DSA Return: http://arinur.blogdetik.com/?p=10
