On 19/04/2008, Trihadi W.K. <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>    Pasal 8
>    (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau  memperdagangkan 
> barangdan/atau jasa yang : ...
>    j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam 
> bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
>    (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau 
> bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas 
> barang dimaksud.




Mari kita lihat Bab I (Ketentuan Umum) Pasal 1. Jika tidak dapat
dikategorikan ke dalam ketentuan ini, maka distro Linux (secara umum)
tidak dapat dipidana dengan UU ini.:

Dalam undang-­undang ini yang dimaksud dengan :
1. Perlindungan  konsumen adalah  segala  upaya  yang  menjamin
adanya  kepastian
hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen
2. Konsumen adalah  setiap  orang  pemakai  barang  dan/atau  jasa
yang  tersedia  dalam
masyarakat,  baik  bagi  kepentingan  diri  sendiri,  keluarga,  orang
 lain  maupun  makhluk
hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

3. Pelaku  usaha adalah  setiap  orang  perseorangan  atau  badan
usaha,  baik  yang
berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia,
 baik sendiri
maupun  bersama­-sama  melalui  perjanjian  menyelenggarakan  kegiatan
 usaha  dalam
berbagai bidang ekonomi.

4. Barang adalah  setiap  benda  baik  berwujud  maupun  tidak
berwujud,  baik  bergerak
maupun  tidak  bergerak,  dapat  dihabiskan  maupun  tidak  dapat
dihabiskan,  yang  dapat
untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
5. ...
...


-- 
ryan_oke <ryan.oke di gmail.com>
DSA Return: http://arinur.blogdetik.com/?p=10

Kirim email ke