Trihadi W.K. wrote:
>   Apakah distro2 Linux sudah memenuhi syarat2 dibawah inikah? Sebagai pembeli 
> dan pengguna FC 4 dan CentOS 5.0/5.1 akupun jadi terkesima seakan aku juga 
> tertipu. Karena aku yakin M.W. Vista pun masih tidak bisa di pasal 8 ayat 2.
>   UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
>   NOMOR 8 TAHUN 1999
>   TENTANG
>   PERLINDUNGAN KONSUMEN
>   BAB IV
>   PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA
>   Pasal 8
>   (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau  memperdagangkan 
> barangdan/atau jasa yang : ...
>   j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam 
> bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
>   (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau 
> bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas 
> barang dimaksud.
>
>        
>   
Bagaimana dengan BlankOn atau Ubuntu?
http://wiki.ubuntu-id.org/PanduanUbuntu

Kirim email ke