Pada tanggal 19/04/08, Trihadi W.K. <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>   Apakah distro2 Linux sudah memenuhi syarat2 dibawah inikah? Sebagai pembeli 
> dan pengguna FC 4 dan CentOS 5.0/5.1 akupun jadi terkesima seakan aku juga 
> tertipu. Karena aku yakin M.W. Vista pun masih tidak bisa di pasal 8 ayat 2.
>
>   Pasal 8
>   (1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau  memperdagangkan 
> barangdan/atau jasa yang : ...
>   j. tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam 
> bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
>   (2) Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau 
> bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas 
> barang dimaksud.
>

Saya kurang memahami tentang pasal 8 ayat 2 diatas dengan kondisi
CentOS dan RedHat.. Kalau untuk distro linux secara umum.. sudah ada
informasi.. untuk menjamin kualitas dari iso yang dirilis.. maka
hendaknya kita mengambil dari tempat yang resmi dan atau mirror resmi.

Dan.. untuk perihal perangkat lunak.. kata 'bekas' ini sangat memiliki
banyak pengertian.. karena secara umum.. perangkat lunak itu 'tidak
bisa' usang.. yang ada hanyalah 'tidak aktual'



-- 
---
http://fathirhamdi.wordpress.com

Kirim email ke