Perlukah Redenominasi? Oleh INDRA FIRMANSYAH BAGJANA
Bagi Anda yang pernah berkunjung ke luar negeri, terutama negara-negara yang tingkat ekonominya lebih baik dari Indonesia, tentunya pernah merasakan betapa tidak berharganya rupiah kita dibandingkan dengan mata uang mereka. Rupiah masuk dalam kategori sepuluh mata uang termurah di dunia dan tiga mata uang termurah di Asia Tenggara bersama Vietnam dan Laos (Wikipedia.org). Untuk memperbaiki posisi tersebut, Bank Indonesia (BI) mewacanakan redenominasi rupiah. Redenominasi dapat diartikan pemotongan nilai mata uang tanpa mengubah nilai tukarnya. Misalnya, dengan Rp 10.000 kita bisa membeli semangkuk mi bakso, jika kemudian dilakukan redenominasi dengan menghapuskan tiga angka 0, uang Rp 10.000 akan jadi Rp 10 yang juga bisa membeli semangkuk mi bakso dengan jenis dan kualitas sama. Berbeda dengan sanering yang pernah dilakukan pemerintah Orde Lama. Sanering adalah memotong nilai tukar uang yang bisa menyebabkan orang kaya jatuh miskin dan yang miskin semakin miskin. Bayangkan, jika kita memiliki uang Rp 10.000.000 yang setara dengan satu unit sepeda motor, jika dilakukan sanering dengan menghapuskan tiga angka 0, nilainya tinggal Rp 10.000 yang hanya bisa digunakan membeli semangkuk mi bakso. Namun, proses redenominasi tidaklah sesederhana itu. Harus ada kesiapan matang dari seluruh perangkat yang terlibat. Bank Indonesia mengakui, paling tidak diperlukan tiga kondisi awal sebagai syarat, yaitu inflasi berada pada kisaran rendah dengan pergeseran yang stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan adanya jaminan stabilitas harga, serta terakhir adalah kesiapan masyarakat. Artinya, pengambilan kebijakan ini bukanlah tanpa risiko terlebih jika syaratnya tidak terpenuhi. Syarat pertama dan kedua kita percayakan saja kepada pemerintah dan BI, tetapi syarat yang ketiga, inilah kendala utamanya. Hal ini menuntut BI untuk melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, tentu saja dengan segala konsekuensi biaya yang pasti tidak sedikit. Tanpa pemahaman masyarakat, syarat pertama dan kedua yang dibangun pemerintah dan BI akan menjadi sia-sia, alih-alih ingin memperbaiki citra rupiah, rupiah malah semakin anjlok sehingga redenominasi yang dilakukan dampaknya akan lebih mirip dengan sanering. Pada prosesnya, redenominasi bukan tidak mungkin menimbulkan kebingungan di masyarakat dan sangat mungkin dijadikan peluang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Jika benar-benar BI akan melakukan redenominasi, berikut ini ada beberapa cara sederhana yang bisa membantu lancarnya proses redenominasi. Pertama, melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat dengan membiasakan menyebut harga barang dengan nilai yang diredenominasi. Petugas pom bensin harus mengatakan harga premium adalah Rp 4,5 per liter. Beras dengan harga Rp 6.000 per kilogram, harus disebut dengan Rp 6 per kilogram. Di kalangan pedagang sebutan ini sudah tidak asing lagi karena ketika penulis berbelanja di pasar tradisional di Bandung, seorang pedagang mengatakan "dua belas" (bukan dua belas ribu) untuk sekaleng daging olahan seharga Rp 12.000. Kedua, mungkin sedikit menggelikan tetapi penting. Untuk uang yang diterbitkan selama masa transisi cantumkanlah kata-kata yang menyatakan uang tersebut bernilai sama dengan uang terbitan lama, misalnya, pada uang pecahan Rp 5 cantumkanlah, "Uang ini bernilai sama dengan Rp 5.000 pada terbitan lama". Cara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat. Ketiga, pada masa transisi pasti akan beredar dua jenis uang, yaitu terbitan lama dan terbitan baru. Tidak menjadi masalah karena BI akan menarik uang lama secara perlahan. Namun, nilai uang terbitan lama harus dinilai sama dengan uang terbitan baru yang setara, misalnya Rp 5.000 lama harus diperlakukan sama dengan Rp 5 baru. Hal inilah yang paling memerlukan sosialisasi karena secara psikologis masyarakat bisa menganggap dirinya jatuh miskin dengan kebijakan ini. Biaya vs manfaat Sejauh ini BI belum mengemukakan manfaat nyata dari redenominasi untuk perbaikan kondisi ekonomi, selain dari manfaat efisiensi pencatatan secara akuntansi dan penyederhanaan sistem pembayaran. Menurut penulis, jika manfaatnya sebatas itu, sepertinya redenominasi belum terlalu penting karena praktik akuntansi di Indonesia tidak pernah ada masalah dengan sistem mata uang yang berlaku. Kalaupun praktisi akuntansi ingin menyederhanakan perhitungan laporannya, dapat diberikan keterangan "dalam jutaan rupiah" jika yang dihilangkan enam angka 0. Justru dengan adanya redenominasi, sedikit banyak pasti dibutuhkan penyesuaian sistem informasi, terutama di lembaga-lembaga keuangan. Jadi, sebelum kebijakan ini digulirkan, tentu saja harus melalui kajian yang mendalam dan perhitungan manfaat yang sesuai dengan biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan ini. Jangan sampai manfaatnya tidak sebanding dengan biayanya. "Bola panas" ada di tangan BI, apakah akan digulirkan atau tidak, tentunya tergantung sang pemegang bola. Yang pasti, kalaupun kebijakan ini akhirnya digulirkan, masyarakat tidak perlu panik karena redenominasi tidak akan mengurangi nilai uang yang kita miliki sedikit pun. Wallahualam bissawab.*** Penulis, pengajar pada Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) Universitas Kristen Maranatha Bandung. web: http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=151459 2010/8/4 Waluya <[email protected]> > > > Maksud kuring, lamun nyaritakeun kamiskinan kudu puguh kriteriana (angka), > ulah ceuk rarasaan. Da umumna sok ngarasa dirina miskin lamun kahayangna teu > kacumponan/ kabeuli, jadi subyektip pisan. Supaya ulah subyektip nya dijieun > angka kritera wates kamiskinan. Nu boga panghasilan sahandapeun angka wates > kamiskinan dianggap jalma miskin, sabalikna nu panghasilanana saluhureun > dianggap teu miskin (sanajan mungkin wae tetep ngarasa miskin). Tah ku dasar > angka wates kamiskinan ieu, sok dijieun kacindekan naha prosentasi > kamiskinan teh naek atawa turun. > >
