Perlukah Redenominasi?

Oleh INDRA FIRMANSYAH BAGJANA

Bagi Anda yang pernah berkunjung ke luar negeri, terutama negara-negara yang
tingkat ekonominya lebih baik dari Indonesia, tentunya pernah merasakan
betapa tidak berharganya rupiah kita dibandingkan dengan mata uang mereka.
Rupiah masuk dalam kategori sepuluh mata uang termurah di dunia dan tiga
mata uang termurah di Asia Tenggara bersama Vietnam dan Laos
(Wikipedia.org). Untuk memperbaiki posisi tersebut, Bank Indonesia (BI)
mewacanakan redenominasi rupiah.

Redenominasi dapat diartikan pemotongan nilai mata uang tanpa mengubah nilai
tukarnya. Misalnya, dengan Rp 10.000 kita bisa membeli semangkuk mi bakso,
jika kemudian dilakukan redenominasi dengan menghapuskan tiga angka 0, uang
Rp 10.000 akan jadi Rp 10 yang juga bisa membeli semangkuk mi bakso dengan
jenis dan kualitas sama.

Berbeda dengan sanering yang pernah dilakukan pemerintah Orde Lama. Sanering
adalah memotong nilai tukar uang yang bisa menyebabkan orang kaya jatuh
miskin dan yang miskin semakin miskin. Bayangkan, jika kita memiliki uang Rp
10.000.000 yang setara dengan satu unit sepeda motor, jika dilakukan
sanering dengan menghapuskan tiga angka 0, nilainya tinggal Rp 10.000 yang
hanya bisa digunakan membeli semangkuk mi bakso.

Namun, proses redenominasi tidaklah sesederhana itu. Harus ada kesiapan
matang dari seluruh perangkat yang terlibat. Bank Indonesia mengakui, paling
tidak diperlukan tiga kondisi awal sebagai syarat, yaitu inflasi berada pada
kisaran rendah dengan pergeseran yang stabil, stabilitas perekonomian
terjaga dan adanya jaminan stabilitas harga, serta terakhir adalah kesiapan
masyarakat. Artinya, pengambilan kebijakan ini bukanlah tanpa risiko
terlebih jika syaratnya tidak terpenuhi.

Syarat pertama dan kedua kita percayakan saja kepada pemerintah dan BI,
tetapi syarat yang ketiga, inilah kendala utamanya. Hal ini menuntut BI
untuk melakukan sosialisasi ke seluruh Indonesia, tentu saja dengan segala
konsekuensi biaya yang pasti tidak sedikit. Tanpa pemahaman masyarakat,
syarat pertama dan kedua yang dibangun pemerintah dan BI akan menjadi
sia-sia, alih-alih ingin memperbaiki citra rupiah, rupiah malah semakin
anjlok sehingga redenominasi yang dilakukan dampaknya akan lebih mirip
dengan sanering.

Pada prosesnya, redenominasi bukan tidak mungkin menimbulkan kebingungan di
masyarakat dan sangat mungkin dijadikan peluang oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab untuk memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Jika
benar-benar BI akan melakukan redenominasi, berikut ini ada beberapa cara
sederhana yang bisa membantu lancarnya proses redenominasi.

Pertama, melakukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat dengan
membiasakan menyebut harga barang dengan nilai yang diredenominasi. Petugas
pom bensin harus mengatakan harga premium adalah Rp 4,5 per liter. Beras
dengan harga Rp 6.000 per kilogram, harus disebut dengan Rp 6 per kilogram.
Di kalangan pedagang sebutan ini sudah tidak asing lagi karena ketika
penulis berbelanja di pasar tradisional di Bandung, seorang pedagang
mengatakan "dua belas" (bukan dua belas ribu) untuk sekaleng daging olahan
seharga Rp 12.000.

Kedua, mungkin sedikit menggelikan tetapi penting. Untuk uang yang
diterbitkan selama masa transisi cantumkanlah kata-kata yang menyatakan uang
tersebut bernilai sama dengan uang terbitan lama, misalnya, pada uang
pecahan Rp 5 cantumkanlah, "Uang ini bernilai sama dengan Rp 5.000 pada
terbitan lama". Cara ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada
masyarakat.

Ketiga, pada masa transisi pasti akan beredar dua jenis uang, yaitu terbitan
lama dan terbitan baru. Tidak menjadi masalah karena BI akan menarik uang
lama secara perlahan. Namun, nilai uang terbitan lama harus dinilai sama
dengan uang terbitan baru yang setara, misalnya Rp 5.000 lama harus
diperlakukan sama dengan Rp 5 baru. Hal inilah yang paling memerlukan
sosialisasi karena secara psikologis masyarakat bisa menganggap dirinya
jatuh miskin dengan kebijakan ini.

Biaya vs manfaat

Sejauh ini BI belum mengemukakan manfaat nyata dari redenominasi untuk
perbaikan kondisi ekonomi, selain dari manfaat efisiensi pencatatan secara
akuntansi dan penyederhanaan sistem pembayaran. Menurut penulis, jika
manfaatnya sebatas itu, sepertinya redenominasi belum terlalu penting karena
praktik akuntansi di Indonesia tidak pernah ada masalah dengan sistem mata
uang yang berlaku. Kalaupun praktisi akuntansi ingin menyederhanakan
perhitungan laporannya, dapat diberikan keterangan "dalam jutaan rupiah"
jika yang dihilangkan enam angka 0.

Justru dengan adanya redenominasi, sedikit banyak pasti dibutuhkan
penyesuaian sistem informasi, terutama di lembaga-lembaga keuangan. Jadi,
sebelum kebijakan ini digulirkan, tentu saja harus melalui kajian yang
mendalam dan perhitungan manfaat yang sesuai dengan biaya yang dikeluarkan
untuk kebijakan ini. Jangan sampai manfaatnya tidak sebanding dengan
biayanya.

"Bola panas" ada di tangan BI, apakah akan digulirkan atau tidak, tentunya
tergantung sang pemegang bola. Yang pasti, kalaupun kebijakan ini akhirnya
digulirkan, masyarakat tidak perlu panik karena redenominasi tidak akan
mengurangi nilai uang yang kita miliki sedikit pun. Wallahualam bissawab.***

Penulis, pengajar pada Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk)
Universitas Kristen Maranatha Bandung.

web:
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=151459


2010/8/4 Waluya <[email protected]>

>
>
> Maksud kuring, lamun nyaritakeun kamiskinan kudu puguh kriteriana (angka),
> ulah ceuk rarasaan. Da umumna sok ngarasa dirina miskin lamun kahayangna teu
> kacumponan/ kabeuli, jadi subyektip pisan. Supaya ulah subyektip nya dijieun
> angka kritera wates kamiskinan. Nu boga panghasilan sahandapeun angka wates
> kamiskinan dianggap jalma miskin, sabalikna nu panghasilanana saluhureun
> dianggap teu miskin (sanajan mungkin wae tetep ngarasa miskin). Tah ku dasar
> angka wates kamiskinan ieu, sok dijieun kacindekan naha prosentasi
> kamiskinan teh naek atawa turun.
>
>

Kirim email ke