Urang sunda tea, kararedul
Hirup hayang ngeunah, duit hayang loba, gawe mumul ...
he..he..he..
--
R. Irpan Rispadi Raksagalaksibimasakti Nupalingningrat, teureuh Planet Krypton
On 08/05/2010 03:56 AM, mh wrote:
Sasaran Utamanya Dana apbd
Jabar Terkorup Kedua
JAKARTA, (PR).-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini menjadi sasaran
utama tindak pidana korupsi. Wabah korupsi pun merebak di daerah
sehingga secara umum kasus korupsi di Indonesia ataupun kerugian
negara semakin meningkat. Dilihat dari jumlah kasusnya, Provinsi Jawa
Barat berada di urutan kedua setelah Provinsi Sumatra Utara.
Koordinator Divisi Investigasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW)
Agus Sunaryanto menyatakan hal itu dalam konferensi pers tentang "Tren
Korupsi 2010 Semester I" di Kantor ICW di Kalibata, Jakarta, Rabu
(4/8). Selama enam bulan pertama tahun 2010, korupsi dana APBD sudah
terjadi di 27 provinsi.
Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak yaitu 26
kasus. Jabar berada pada urutan berikutnya dengan 16 kasus. Kasus di
Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat juga mencapai 16 kasus,
Nanggroe Aceh Darussalam 14 kasus, dan Jawa Tengah 14 kasus.
Agus menuturkan, secara keseluruhan selama periode 1 Januari sampai
dengan 30 Juni 2010, hasil investigasi ICW menemukan 176 kasus korupsi
yang terjadi di tingkat pusat ataupun daerah. Tingkat kerugian negara
mencapai Rp 2,102 triliun.
Bila dibandingkan dengan semester I tahun 2009, kasusnya mencapai 86
dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. "Tingkat
korupsi semester I tahun ini meningkat sekitar lima puluh persen
dibandingkan dengan semester I tahun 2009," kata Agus.
Sementara dilihat dari jumlah potensi kerugian negara, menurut dia,
yang paling besar terdapat pada kasus-kasus yang terjadi di Provinsi
DKI Jakarta. Dari dua belas kasus, potensi kerugian negara mencapai Rp
709,514 miliar.
Provinsi Lampung ada di urutan berikutnya dengan potensi kerugian
negara mencapai Rp 408,382 miliar dengan tujuh kasus. Kemudian, di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat potensi kerugian
negara sebesar Rp 275,1 miliar (14 kasus), Provinsi Maluku sebesar Rp
118,875 miliar (6 kasus), dan Provinsi Riau mencapai Rp 117,75 miliar
(3 kasus).
Agus mengatakan, dilihat dari kasus pidana korupsi dana APBD selama
semester pertama 2010, kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara
menyebabkan kerugian terbesar mencapai Rp 220 miliar. Pada urutan
berikutnya adalah kasus korupsi APBD di Kab. Indragiri Hulu Riau (Rp
116 miliar), kasus korupsi kas daerah di Kab. Pasuruan Jatim (Rp 74
miliar), dan kasus dana otonomi daerah di Kab. Boven Digoel Papua (Rp
49 miliar).
Pelaku korupsi
Dari hasil investigasi yang sama, Agus mengatakan, ICW melihat bahwa
pelaku korupsi terbanyak adalah dari unsur swasta dengan latar
belakang komisaris ataupun direktur perusahaan sebanyak 61 orang.
Unsur pelaku lainnya adalah kepala bagian (56 orang), anggota DPRD (52
orang), karyawan atau staf di pemerintah kabupaten/kota (35 orang),
dan kepala dinas sebanyak 33 orang.
Dibandingkan dengan semester I tahun 2009, saat itu pelaku korupsi
terbanyak adalah anggota DPR/DPRD yang jumlahnya mencapai 63 orang.
"Keterlibatan aktor dari DPR dan DPRD tetap harus diwaspadai meskipun
keterlibatannya menurun," ucapnya.
Meski jumlah kasus, kerugian negara, dan pelaku semakin meningkat,
Agus mengatakan bahwa hal itu tidak diiringi kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari 176 kasus korupsi yang statusnya
sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum, jajaran
kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai
daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus, dan KPK hanya 14 kasus,"
ujarnya.
Menurut Agus, hal itu terjadi karena kepolisian dan kejaksaan telah
memiliki instansi vertikal yang terstruktur hingga ke tingkat
kabupaten/kota. Namun, justru penanganan hukum di kedua lembaga itu
yang harus diawasi karena memiliki kewenangan untuk memberikan SP3 dan
SKPP untuk menghentikan suatu perkara.
Agus mengungkapkan, karena saat ini sektor keuangan daerah menjadi
sasaran korupsi, perlu ada peningkatan kapasitas DPRD dalam fungsi
pengawasan APBD. Selain itu, diperlukan pula pengawasan yang ketat
menjelang peristiwa politik di daerah. (A-160)***
web:
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=151561
<http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=151561>