Dupina eta mah typical sadaya suku, sadaya jelema ge bah irfan Asa rada kumaha kituuu, pami digeneralisir khusus jang urang sunda teh
Sent from MobilePhone® -----Original Message----- From: irpan rispandi <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Thu, 05 Aug 2010 08:54:18 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [kisunda] Jabar "juara" kadua? Urang sunda tea, kararedul Hirup hayang ngeunah, duit hayang loba, gawe mumul ... he..he..he.. -- R. Irpan Rispadi Raksagalaksibimasakti Nupalingningrat, teureuh Planet Krypton On 08/05/2010 03:56 AM, mh wrote: > > > Sasaran Utamanya Dana apbd > Jabar Terkorup Kedua > > JAKARTA, (PR).- > Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini menjadi sasaran > utama tindak pidana korupsi. Wabah korupsi pun merebak di daerah > sehingga secara umum kasus korupsi di Indonesia ataupun kerugian > negara semakin meningkat. Dilihat dari jumlah kasusnya, Provinsi Jawa > Barat berada di urutan kedua setelah Provinsi Sumatra Utara. > > Koordinator Divisi Investigasi Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) > Agus Sunaryanto menyatakan hal itu dalam konferensi pers tentang "Tren > Korupsi 2010 Semester I" di Kantor ICW di Kalibata, Jakarta, Rabu > (4/8). Selama enam bulan pertama tahun 2010, korupsi dana APBD sudah > terjadi di 27 provinsi. > > Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak yaitu 26 > kasus. Jabar berada pada urutan berikutnya dengan 16 kasus. Kasus di > Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat juga mencapai 16 kasus, > Nanggroe Aceh Darussalam 14 kasus, dan Jawa Tengah 14 kasus. > > Agus menuturkan, secara keseluruhan selama periode 1 Januari sampai > dengan 30 Juni 2010, hasil investigasi ICW menemukan 176 kasus korupsi > yang terjadi di tingkat pusat ataupun daerah. Tingkat kerugian negara > mencapai Rp 2,102 triliun. > > Bila dibandingkan dengan semester I tahun 2009, kasusnya mencapai 86 > dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun. "Tingkat > korupsi semester I tahun ini meningkat sekitar lima puluh persen > dibandingkan dengan semester I tahun 2009," kata Agus. > > Sementara dilihat dari jumlah potensi kerugian negara, menurut dia, > yang paling besar terdapat pada kasus-kasus yang terjadi di Provinsi > DKI Jakarta. Dari dua belas kasus, potensi kerugian negara mencapai Rp > 709,514 miliar. > > Provinsi Lampung ada di urutan berikutnya dengan potensi kerugian > negara mencapai Rp 408,382 miliar dengan tujuh kasus. Kemudian, di > Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat potensi kerugian > negara sebesar Rp 275,1 miliar (14 kasus), Provinsi Maluku sebesar Rp > 118,875 miliar (6 kasus), dan Provinsi Riau mencapai Rp 117,75 miliar > (3 kasus). > > Agus mengatakan, dilihat dari kasus pidana korupsi dana APBD selama > semester pertama 2010, kasus pembobolan kas daerah Aceh Utara > menyebabkan kerugian terbesar mencapai Rp 220 miliar. Pada urutan > berikutnya adalah kasus korupsi APBD di Kab. Indragiri Hulu Riau (Rp > 116 miliar), kasus korupsi kas daerah di Kab. Pasuruan Jatim (Rp 74 > miliar), dan kasus dana otonomi daerah di Kab. Boven Digoel Papua (Rp > 49 miliar). > > Pelaku korupsi > > Dari hasil investigasi yang sama, Agus mengatakan, ICW melihat bahwa > pelaku korupsi terbanyak adalah dari unsur swasta dengan latar > belakang komisaris ataupun direktur perusahaan sebanyak 61 orang. > Unsur pelaku lainnya adalah kepala bagian (56 orang), anggota DPRD (52 > orang), karyawan atau staf di pemerintah kabupaten/kota (35 orang), > dan kepala dinas sebanyak 33 orang. > > Dibandingkan dengan semester I tahun 2009, saat itu pelaku korupsi > terbanyak adalah anggota DPR/DPRD yang jumlahnya mencapai 63 orang. > "Keterlibatan aktor dari DPR dan DPRD tetap harus diwaspadai meskipun > keterlibatannya menurun," ucapnya. > > Meski jumlah kasus, kerugian negara, dan pelaku semakin meningkat, > Agus mengatakan bahwa hal itu tidak diiringi kinerja Komisi > Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari 176 kasus korupsi yang statusnya > sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak hukum, jajaran > kejaksaan yang paling dominan menangani kasus korupsi di berbagai > daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus, dan KPK hanya 14 kasus," > ujarnya. > > Menurut Agus, hal itu terjadi karena kepolisian dan kejaksaan telah > memiliki instansi vertikal yang terstruktur hingga ke tingkat > kabupaten/kota. Namun, justru penanganan hukum di kedua lembaga itu > yang harus diawasi karena memiliki kewenangan untuk memberikan SP3 dan > SKPP untuk menghentikan suatu perkara. > > Agus mengungkapkan, karena saat ini sektor keuangan daerah menjadi > sasaran korupsi, perlu ada peningkatan kapasitas DPRD dalam fungsi > pengawasan APBD. Selain itu, diperlukan pula pengawasan yang ketat > menjelang peristiwa politik di daerah. (A-160)*** > > web: > http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=151561 > <http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=151561> > > > >
