Sasaran Utamanya Dana apbd
Jabar Terkorup Kedua
JAKARTA, (PR).-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat ini menjadi
sasaran utama tindak pidana korupsi. Wabah korupsi pun merebak di
daerah sehingga secara umum kasus korupsi di Indonesia ataupun
kerugian negara semakin meningkat. Dilihat dari jumlah kasusnya,
Provinsi Jawa Barat berada di urutan kedua setelah Provinsi
Sumatra Utara.
Koordinator Divisi Investigasi Publik Indonesia Corruption Watch
(ICW) Agus Sunaryanto menyatakan hal itu dalam konferensi pers
tentang "Tren Korupsi 2010 Semester I" di Kantor ICW di Kalibata,
Jakarta, Rabu (4/8). Selama enam bulan pertama tahun 2010,
korupsi dana APBD sudah terjadi di 27 provinsi.
Sumatra Utara menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak
yaitu 26 kasus. Jabar berada pada urutan berikutnya dengan 16
kasus. Kasus di Provinsi DKI Jakarta dan pemerintah pusat juga
mencapai 16 kasus, Nanggroe Aceh Darussalam 14 kasus, dan Jawa
Tengah 14 kasus.
Agus menuturkan, secara keseluruhan selama periode 1 Januari
sampai dengan 30 Juni 2010, hasil investigasi ICW menemukan 176
kasus korupsi yang terjadi di tingkat pusat ataupun daerah.
Tingkat kerugian negara mencapai Rp 2,102 triliun.
Bila dibandingkan dengan semester I tahun 2009, kasusnya mencapai
86 dengan tingkat kerugian negara mencapai Rp 1,7 triliun.
"Tingkat korupsi semester I tahun ini meningkat sekitar lima
puluh persen dibandingkan dengan semester I tahun 2009," kata Agus.
Sementara dilihat dari jumlah potensi kerugian negara, menurut
dia, yang paling besar terdapat pada kasus-kasus yang terjadi di
Provinsi DKI Jakarta. Dari dua belas kasus, potensi kerugian
negara mencapai Rp 709,514 miliar.
Provinsi Lampung ada di urutan berikutnya dengan potensi kerugian
negara mencapai Rp 408,382 miliar dengan tujuh kasus. Kemudian,
di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) terdapat potensi
kerugian negara sebesar Rp 275,1 miliar (14 kasus), Provinsi
Maluku sebesar Rp 118,875 miliar (6 kasus), dan Provinsi Riau
mencapai Rp 117,75 miliar (3 kasus).
Agus mengatakan, dilihat dari kasus pidana korupsi dana APBD
selama semester pertama 2010, kasus pembobolan kas daerah Aceh
Utara menyebabkan kerugian terbesar mencapai Rp 220 miliar. Pada
urutan berikutnya adalah kasus korupsi APBD di Kab. Indragiri
Hulu Riau (Rp 116 miliar), kasus korupsi kas daerah di Kab.
Pasuruan Jatim (Rp 74 miliar), dan kasus dana otonomi daerah di
Kab. Boven Digoel Papua (Rp 49 miliar).
Pelaku korupsi
Dari hasil investigasi yang sama, Agus mengatakan, ICW melihat
bahwa pelaku korupsi terbanyak adalah dari unsur swasta dengan
latar belakang komisaris ataupun direktur perusahaan sebanyak 61
orang. Unsur pelaku lainnya adalah kepala bagian (56 orang),
anggota DPRD (52 orang), karyawan atau staf di pemerintah
kabupaten/kota (35 orang), dan kepala dinas sebanyak 33 orang.
Dibandingkan dengan semester I tahun 2009, saat itu pelaku
korupsi terbanyak adalah anggota DPR/DPRD yang jumlahnya mencapai
63 orang. "Keterlibatan aktor dari DPR dan DPRD tetap harus
diwaspadai meskipun keterlibatannya menurun," ucapnya.
Meski jumlah kasus, kerugian negara, dan pelaku semakin
meningkat, Agus mengatakan bahwa hal itu tidak diiringi kinerja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari 176 kasus korupsi yang
statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan oleh aparat penegak
hukum, jajaran kejaksaan yang paling dominan menangani kasus
korupsi di berbagai daerah dengan 137 kasus, kepolisian 25 kasus,
dan KPK hanya 14 kasus," ujarnya.
Menurut Agus, hal itu terjadi karena kepolisian dan kejaksaan
telah memiliki instansi vertikal yang terstruktur hingga ke
tingkat kabupaten/kota. Namun, justru penanganan hukum di kedua
lembaga itu yang harus diawasi karena memiliki kewenangan untuk
memberikan SP3 dan SKPP untuk menghentikan suatu perkara.
Agus mengungkapkan, karena saat ini sektor keuangan daerah
menjadi sasaran korupsi, perlu ada peningkatan kapasitas DPRD
dalam fungsi pengawasan APBD. Selain itu, diperlukan pula
pengawasan yang ketat menjelang peristiwa politik di daerah.
(A-160)***
web:
http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=151561
<http://newspaper.pikiran-rakyat.com/prprint.php?mib=beritadetail&id=151561>