BATU NANGTUNG SUMEDANG LARANG In: BUDAYA <http://koransumedang.com/category/budaya/> *8* *Jan* *2010*
*Opini* *BATU NANGTUNG SUMEDANG LARANG* Kabuyutan Puseur Dangiang *Oleh : Elis Suryani NS* * Sungguh sangat bijaksana apabila di era globalisasi canggih saat ini masih terbersit hasrat untuk melirik sejarah dan kearifan lokal budaya masa silam. Jika kita cermati secara seksama, tanpa kita sadari banyak manfaat serta informasi budaya hasil kreativitas dan warisan karuhun terdahulu yang bisa kita gali dan kita ungkapkan masa kini. Beberapa hal menarik dari tradisi tulis maupun tradisi lisan, baik itu tuntunan moral, kosmologis, topografi, sistem tata ruang, situs atau ‘kabuyutan’, dapat memberi gambaran budaya masa lampau, yang masih sangat relevan untuk dicermati. Di era globalisasi saat ini, di samping ada kecenderungan bahwa masyarakat lebih menghargai budaya asing, tampaknya masyarakat juga lebih mementingkan kepentingan pribadi secara ekonomis. Globalisasi memang tidak bisa kita hindari, namun kita dituntut agar pandai memilih dan memilah, serta lebih menghargai peninggalan warisan budaya karuhun di atas kepentingan pribadi. Karena disadari, bahwa warisan budaya nenek moyang jauh lebih berharga serta tidak bisa diukur dengan materi semata. Salah satu sumber informasi budaya masa lampau yang sangat penting adalah naskah, dipandang sebagai dokumen budaya, yang berisi berbagai data dan informasi ide, pikiran, perasaan, dan pengetahuan sejarah, serta budaya dari bangsa atau sekelompok sosial budaya tertentu. Berkenaan dengan salah satu peninggalan warisan karuhun orang Sunda yang dikenal ‘Kabuyutan Batu Nangtung, ada hubungannya dengan naskah berjudul Purusangkara, Carita Ratu Pakuan, Sanghyang Hayu, Sanghyang Raga Dewata, juga Bujangga Manik. Hal ini ditunjang oleh historiografi tradisional dan tradisi lisan yang berkembang di masyarakat sekitarnya. Melalui tradisi naskah Sunda Buhun, Batu Nangtung yang berlokasi di Kelurahan Pasanggarahan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, bisa ditempatkan dalam sebuah sistem tata ruang secara arkeologis, yang sampai saat ini masih menyimpan ‘misteri’ bagi berbagai pihak. Untuk menggali serta mengungkap informasi data dan fakta yang masih ‘misteri’ tersebut, telah dilakukan penelitian arkeologis yang bersifat interdisipliner, dengan melibatkan berbagai sudut pandang keilmuan, dari bidang geologi, filologi, antropologi, serta folklor. Tulisan ini memaparkan konstelasi sejarah, tradisi tulis, dan tradisi lisan dalam hubungannya dengan masyarakat pendukungnya dari segi tradisi lisan (folklor), dimaksudkan untuk mengecek dan mengkonfirmasi adanya hubungan yang nyata antara historiografi tradisional, naskah (filologi/tradisi tulis) dengan tradisi lisan (sastra). Lahan Batu Nangtung Selareuma yang kini dijadikan area penambangan batu (Stone House) merupakan peninggalan budaya masyarakat Sunda masa lampau berupa ‘kabuyutan’ (mandala gaib puseur dangiang) ‘tahta para leluhur atau karuhun’. Kabuyutan itu dipercayai sebagai pusat paragi ngahiang, daerah spiritual peninggalan karuhun orang Sunda masa lampau. Hal ini berdasar atas data faktual historiografi tradisional, naskah Purusangkara, Carita Ratu Pakuan, Sanghyang Hayu, Bujangga Manik, dan Sanghyang Raga Dewata, serta folklor yang ditunjang pula oleh data arkeologis di sekitarnya, seperti Batu Pangcalikan, Ciguling, Geger Hanjuang, Cadas Gantung, Cadas Putih Gumalasar, Tamporasih/Tampomas, Lingga, batu persegi semacam tonggak di puncak Pasir Batu Nangtung, Sumur Tujuh, Batu Gandik dan yang lainnya. Naskah Puru Sangkara, Carita Ratu Pakuan, juga Sanghyang Hayu, menyiratkan bahwa Batu Nangtung, secara mitos dianggap sebagai kabuyutan tempat suci yang harus selalu dipelihara dan dilindungi karena dikeramatkan. Tradisi masyarakat setempat dahulu, Batu Nangtung setiap bulan selalu ‘diruwat’ melalui upacara ritual serta dianggap sangat istimewa, yang berdasarkan Puru Sangkara ‘keberadaannya’ sampai harus direbut dengan mendatangkan pasukan dari Gunung Padang. Mengapa Batu Nangtung dianggap istimewa? Jika dilihat secara sepintas, layaknya seperti gunung kecil atau pasir lainnya yang ada di daerah Sumedang dan sekitarnya, yang di dalamnya secara umum menyimpan batu-batuan dan pasir. Namun, apabila kita perhatikan secara seksama, terdapat perbedaan yang sangat mencolok dilihat dari bentuk dan ukuran batu yang dikandungnya. Batu Nangtung memiliki ukuran bentuk, posisi, dan ukuran batu yang sangat unik, karena mengandung sumber daya alam berupa batu-batu tonggak dalam jumlah yang melimpah. Ketika digali, posisi batunya tersusun rapi, jenis batu-batuan andesit yang sangat keras dan kokoh, serta berwarna hitam, ada yang berukuran sampai 6-8 meter, dengan diameter 60-70 cm. Karena posisi batunya yang tersusun rapi dan menjulang tinggi ke atas itulah, masyarakat sekitar menamainya Batu Nangtung ‘batu keras kokoh berdiri’ yang menjadi ciri dan bukti keberadaan Kerajaan Sumedanglarang pada masa Prabu Lembu Agung dan Prabu Gajah Agung sampai dengan Ratu Nyi Mas Patuakan, yang ibukota keratonnya terletak di Ciguling II (Situs Geger Hanjuang). Prabu Gajah Agung berputra Prabu Pagulingan, yang berputra Sunan Guling (Situs Geger Hanjuang) alias Eyang Raja Mukti Purba Kuasa. Beliau berputra Sunan Tuakan, yang berputra lagi Nyi Mas Ratu Patuakan yang merupakan raja terakhir yang menetap di Ciguling II Situs Geger Hanjuang sebagaimana tersurat dalam naskah Carita Ratu Pakuan. Ciguling II merupakan ibukota keraton pindahan dari Tembong Agung di Kampung Muhara Darmaraja. Ibukota Kerajaan Sumedanglarang dari Darmaraja pindah ke Keraton di Kutamaya Padasuka Kelurahan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang yang dipimpin oleh Ratu Inten Dewata Pucuk Umun yang bersuamikan Pangeran Santri. Selanjutnya ibukota Sumedanglarang berpindah lagi ke Dayeuhluhur pada masa Prabu Geusan Ulun. Hal ini sebagaimana tersurat juga dalam Carita Ratu Pakuan dan Sejarah Sumedang. Berkaitan dengan Batu Nangtung dan tradisi lisan yang berkembang pada masyarakat sekitar, penggalian tanah di tempat tersebut telah dilakukan selama bertahun-tahun. Istilah Pasir Ringgit itu sendiri (nama lain untuk Batu Nangtung), terdiri atas pasir yang berarti ‘bukit’ dan ringgit yang bermakna ‘uang atau hal-hal yang menguntungkan’. Dengan demikian Pasir Ringgit adalah bukit yang mendatangkan banyak uang serta membawa pemiliknya kepada keuntungan terutama dalam masalah perekonomian. Memang demikian adanya, karena pemilik Stone House mengelola penggalian Batu Nangtung dengan cara mengambil batu dan tanah untuk dijual sampai ke mancanegara, tanpa memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan sekitarnya, di samping dampak atau akibatnya, yang dikhawatirkan jika terjadi gempa atau terus menerus digali, akan terjadi longsor, yang berakibat fatal sehingga menimbun perumahan dan lahan masyarakat sekitarnya. Daerah Pasanggrahan di mana Batu Nangtung berada, berkelindan erat dengan tradisi lisan Eyang Tajimalela (masa Prabu Gajah Agung dan Carita Ratu Pakuan), yang sering singgah di Pasanggrahan apabila hendak bepergian. Sebagai kabuyutan, Batu Nangtung selayaknya dipelihara dan dilestarikan keberadaannya. Hal ini sesuai dengan amanat pemangku kerajaan Sumedanglarang Prabu Lembu Agung (778-838), yang ketika masih berkuasa telah mengembangkan kebudayaan dengan memperkenalkan doktrin nilai-nilai budaya kepada rakyatnya dengan menyatakan bahwa “Sing saha nu mopohokeun kabuyutan, darajatna leuwih hina ti batan asu budug di jarian” ‘barang siapa yang melupakan patilasan/peninggalan karuhun, derajatnya lebih hina daripada anjing borok di tempat sampah’. Berdasar pernyataan itu, pantaskah kita dimasukkan ke dalam perumpamaan tersebut? Kita mungkin tidak tahu atau pura-pura tidak mau tahu karena terbelenggu oleh kepentingan–kepentingan ekonomi yang hanya menguntungkan sepihak. Untuk itu, hendaknya kita berpikir jernih dan bijak demi ngaraksa, ngariksa, tur ngamumulé peninggalan warisan karuhun orang Sunda masa lampau yang sama-sama kita cintai, jangan hanya mementingkan materi semata. Data faktual dalam tulisan ini oleh sebagian pihak mungkin belum cukup untuk mendukung kebenaran sejati yang hakiki berkaitan dengan kabuyutan Batu Nangtung, Namun, setidaknya tradisi lisan yang ada kaitannya dengan tradisi tulis berupa naskah, dapat menjadi bahan pertimbangan atau penguat data lainnya dari segi arkeologi, sejarah, antropologi, dan geologi. Selain itu, perilaku masyarakat yang tergambar dalam naskah dan cerita tutur sebenarnya telah mampu menggambarkan pola pikir masyarakat Sunda masa lalu dengan segala aspeknya. Kita berharap semoga semua pihak menanggapinya secara arif, untuk menentukan kelangsungan hidup budaya Sunda dalam upaya merumat dan melestarikan warisan karuhun orang Sunda yang sama-sama kita hormati dan kita cintai. Semoga Alloh SWT. senantiasa memberi jalan terbaik. Amin. *Acuan* Disarikan dari Laporan Hasil Penelitian “Kedudukan Lahan Penambangan Batu Kampung Selareuma Pasir Reungit Kelurahan Pasanggrahan Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang dalam Konstelasi Kabuyutan Sumedang Larang (Elis Suryani NS, dkk. Sumedang, Desember 2009). Penulis: *Dosen Unpad, Peneliti & Anggota Honorary Police Polwil Priangan Pasir Batu Nangtung- Selareuma Sumedang http://koransumedang.com/2010/01/batu-nangtung-sumedang-larang/
