Sinetron Susu Formula Babak II

============
Menkes Harus Patuhi Putusan MA
  Kamis, 14 April 2011 | 20:33 WIB

*JAKARTA, KOMPAS.com *— Menteri Kesehatan dan Institut Pertanian Bogor harus
menghormati keputusan Mahkamah Agung untuk menyebutkan nama-nama susu yang
dicurigai mengandung bakteri *Enterobacter sakazakii.* Ketua Bidang
Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki
mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian
Kesehatan dan IPB untuk mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, berarti ada
pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan.

"Harus diumumkan dong. Keputusan MA kan agar itu (merek susu yang yang
diduga terdapat bakteri) dibuka. Mahkamah Agung melindungi keadilan publik.
Oleh karena itu, kita respons cepat agar Menteri Kesehatan dan IPB
mengumumkan itu dan DPR juga mendesak," ungkap Suparman di Gedung Komisi
Yudisial, Kamis (14/4/2011).

Suparman juga tidak menerima asumsi dari Kemkes yang menyatakan tidak
memiliki data terkait merek-merek susu tersebut. "Tidak memiliki data bukan
berarti pembelaan diri. Itu tidak bisa meringankan kesalahannya. Putusan
pengadilan itu enggak boleh ada yang bantah," ujarnya.

Beberapa waktu lalu, ada gugatan untuk membuka nama-nama produk susu yang
diduga mengandung bakteri. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara David
Tobing. Setelah melalui proses hukum yang panjang, IPB dan Kemkes menunggu
putusan MA yang mengizinkan membuka data itu kepada publik. Namun, ketika MA
mengeluarkan surat izin, baik Menkes maupun IPB sampai saat ini tetap belum
memberikan informasi kepada publik.

*Maria Natalia*

*Dapatkan artikel ini di URL:*
http://www.kompas.com/read/xml/2011/04/14/20330636/Menkes.Harus.Patuhi.Putusan.MA

Kirim email ke