Menteri Kesehatan Akan Dipaksa Umumkan Susu Berbakteri

Rabu, 04 Mei 2011 | 05:37 WIB

*TEMPO Interaktif*, *Jakarta* - David Tobing mengancam akan mengajukan
eksekusi paksa dan mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
jika dalam tempo delapan hari, sejak besok, Menteri Kesehatan, Badan
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Institut Pertanian Bogor menolak
mengumumkan merek susu formula yang mengandung bakteri.

"Mereka bukan hanya tak menghormati hukum, tapi mengangkangi hukum," kata
David kemarin. Batas waktu yang ia berikan adalah 5 Mei atau 9 Mei
mendatang. Kepada Presiden Yudhoyono, ia akan meminta agar Menteri Kesehatan
Endang Rahayu Sedyaningsih diperintahkan segera mengumumkan merek-merek susu
bermasalah.

David menyatakan sudah mengantongi putusan Mahkamah Agung yang menghukum
Menteri Kesehatan, BPOM, dan IPB untuk mempublikasikan nama-nama susu
formula yang bermasalah. Tapi, sejak putusan itu dikeluarkan pada 26 April
2010, ketiga tergugat tak menjalankan putusan tersebut. Ketiganya menolak
mengumumkan dengan berbagai alasan. “Saya tak akan berdamai."

Pada 2008 David menggugat ketiga pihak itu agar mengumumkan hasil laporan
peneliti IPB, Sri Estuningsih, pada 2006 yang menemukan bahwa 22,7 persen
dari 22 merek susu formula yang beredar di pasar pada 2003-2006 tercemar
bakteri *Enterobacter sakazakii. *Bakteri ini berpotensi menyebabkan diare,
dehidrasi, hingga radang otak.

Menurut David, upaya pengujian tak perlu dibesar-besarkan karena hal itu
merupakan bagian dari inspeksi reguler yang tak menjawab kekhawatiran
masyarakat. Ia menanggapi pernyataan Menteri Endang bahwa pengujian ulang
terhadap sejumlah susu formula akan melibatkan IPB dan BPOM.

Namun Deputi Pengawasan Keamanan BPOM Roy Sparinga menyatakan instansinya
tak melakukan pengujian ulang. "Yang ada adalah pengawasan rutin," ucapnya
kemarin. Bahkan Roy mengaku tak mengetahui merek-merek susu yang diduga
mengandung bakteri Enterobacter sakazakii itu.

MARTHA RUTH THERTINA

http://tempointeraktif.com/hg/kesra/2011/05/04/brk,20110504-331960,id.html

Kirim email ke