Saurna mah bade diteliti deui cenah nguping wartos mah hehehe.....
Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: [email protected] Sender: [email protected] Date: Sat, 16 Apr 2011 09:54:01 To: <[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [kisunda] Re: "Sinetron" Susu Formula Can Tamat Keneh? Eta pan carita susu nu 2003 tercemar bakteri sanes? Padahal tos lami pisan, oge tos aya penelitian sejenis di tahun lalu(?) nu nyatakeun teu aya deui tah cemaran bakteri. Teras bakal memukul peternak sapi perah teu ari diumumkeun? Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: "Eko Ruska Nugraha" <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Sat, 16 Apr 2011 08:33:17 To: kisunda<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: Re: [kisunda] Re: "Sinetron" Susu Formula Can Tamat Keneh? Urang antosan atos jelas putusan MA teh kedah ngumumkeun susu anu ngandung bakteri. Powered by Telkomsel BlackBerry® -----Original Message----- From: Ki Hasan <[email protected]> Sender: [email protected] Date: Fri, 15 Apr 2011 02:20:35 To: Ki Sunda<[email protected]> Reply-To: [email protected] Subject: [kisunda] Re: "Sinetron" Susu Formula Can Tamat Keneh? Sinetron Susu Formula Babak II ============ Menkes Harus Patuhi Putusan MA Kamis, 14 April 2011 | 20:33 WIB *JAKARTA, KOMPAS.com *— Menteri Kesehatan dan Institut Pertanian Bogor harus menghormati keputusan Mahkamah Agung untuk menyebutkan nama-nama susu yang dicurigai mengandung bakteri *Enterobacter sakazakii.* Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Kesehatan dan IPB untuk mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, berarti ada pengabaian terhadap putusan lembaga peradilan. "Harus diumumkan dong. Keputusan MA kan agar itu (merek susu yang yang diduga terdapat bakteri) dibuka. Mahkamah Agung melindungi keadilan publik. Oleh karena itu, kita respons cepat agar Menteri Kesehatan dan IPB mengumumkan itu dan DPR juga mendesak," ungkap Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (14/4/2011). Suparman juga tidak menerima asumsi dari Kemkes yang menyatakan tidak memiliki data terkait merek-merek susu tersebut. "Tidak memiliki data bukan berarti pembelaan diri. Itu tidak bisa meringankan kesalahannya. Putusan pengadilan itu enggak boleh ada yang bantah," ujarnya. Beberapa waktu lalu, ada gugatan untuk membuka nama-nama produk susu yang diduga mengandung bakteri. Gugatan tersebut dilayangkan oleh pengacara David Tobing. Setelah melalui proses hukum yang panjang, IPB dan Kemkes menunggu putusan MA yang mengizinkan membuka data itu kepada publik. Namun, ketika MA mengeluarkan surat izin, baik Menkes maupun IPB sampai saat ini tetap belum memberikan informasi kepada publik. *Maria Natalia* *Dapatkan artikel ini di URL:* http://www.kompas.com/read/xml/2011/04/14/20330636/Menkes.Harus.Patuhi.Putusan.MA
