Saya ingin menulis tentang maraknya nikah kontrak, nikah poligami dan jenis 
nikah yang lain. Argumentasi saya tidak berdasar ada nash tertentu, tetapi pada 
segi nilai keadilan. Menurut saya, Islam memang memberikan aturan 
memperbolehkan nikah poligami pada kasus laki-laki yang hiperseks.  Demikian 
juga, bagi istri yang tidak setuju dengan poligami,  istri berak dan bisa 
meminta cerai dengan suaminya dan diperbolehkan memilih pasangan lain yang 
mereka kehendaki. Sedangkan pada laki-laki normal menurut saya Islam memberikan 
aturan menikah bagi satu istri.
   
  Apabila ada persoalan yang dihadapi oleh para turis asing, yang karena alasan 
jauh dari istrinya kemudian mereka melakukan nikah misyar atau nikah mut'ah? 
Bagaimana penyeselesaian hukumnya? Kasus serupa juga terjadi pada para TKI  
yang ada di negara jauh yang berpisah dengan suami atau istri mereka. Bahkan 
terkadang, juga mereka harus terpisah kerja dengan jarak dan waktu antara istri 
dan suami dalam tempo yang lama. Bagaimana solusinya?
   
   
  Menurut saya, nikah Mut'ah atau nikah Misyar bukanlah jalan keluar yang baik, 
karena dampak dari pernikahan itu menyakiti dan mengkhianati salah satu pihak 
suami atau istri. Apalagi praktek perzinahan, sex bebas dan prostitusi justru 
akan merusak tatanan keluarga. dampak dari kawin kontrak, misalnya, adalah 
menyakiti perempuan, apabila asa kontrak meeka habis, bagaimana menanggung 
akibat dari kehamilan atau siapa yang akan bertanggung jawab pada anak-anak 
hasil perkawinan kontrak tersebut? Demikian juga, dampak dari nikah Misyar 
selalu saja merugikan pihak perempuan.
   
  Jalan keluar yang mungkin bisa dilakukan adalah, memelihara komitmen dengan 
suami atau istri. caranya, seperti apa menyiasati jarak yang jauh dengan 
menggunakan teknologi. Karena kemajuan global, membuat dunia tanpa batas, dan 
bisa di jangkau dengan alat transportasi canggih dan juga teknologi invormasi 
tingkat tinggi. Saya kira masih ada cara yang lebih elegan untuk tidak 
melakukan peceraian dan juga tidak melakukan kain kontrak atau kawin Misyar.
   
  Salam
  Najlah 
  

rony_bjn <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya apresiasi sekali dengan kritik yang dilancarkan mas he-man, akan 
tetapi di sini saya akan berbicara sedikit menanggapi argumen yang 
telah ia paparkan.

Menurut kitab-kitab yang telah saya pelajari, memang nikah mut'ah itu 
secara ijma' ulama' kecuali kaum munkirin sdh di naskh, tapi untuk 
nikah misyar menurut pandangan saya itu merupakan hanya bentuk 
ketidaksanggupan seorang suami menafakahi istri di sebabkan oleh 
suatu hal, yang hal tersebut adakalanya ma'dzur syar'i sebagai 
konsekuensinya memang ia di perbolehkan seperti si suami yang lumpuh 
dan adakalanya tidak ma'dzur syar'i karena memang tujuan suami 
menikahinya hanya bertujuan mengambil kenikmatan nafsu biologisnya 
saja dan mengabaikan tanggung jawab nafaqah zahir.

Namun, mari kita kaji kembali dari perspektif fiqh tentang uzur 
tersebut, kalau memang proses nikah misyar letak permasalahan yang di 
anggap fatal segi syariatnya terletak pada ketidak sanngupan suami 
menafakahi istri, maka itu sudah bisa dijawab oleh uzur yang telah 
saya paparkan diatas.

Jadi sangatlah berlebihan bilamana nikah misyar itu dikatakan bentuk 
praktek perzinahan, Sex bebas, dan Prostitusi ala harokah. 
Wallahu'alam.

--- In [email protected], "He-Man" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> 
> 
> Nikah Misyar : Praktek Perzinahan , Sex bebas , dan Prostitusi ala 
Harokah
> 
> oleh : He-Man
> 
> 
> Penggerebekan dan penangkapan Polisi Bogor terhadap belasan turis
> turis Arab Saudi yang sedang melakukan nikah misyar di Cisarua 
Puncak
> menghiasi berita di harian-harian nasional beberapa hari 
lalu.Praktek
> ini sebenarnya bukanlah hal yang baru terjadi tapi sudah berlangsung
> selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada saat krisis
> moneter menerpa Indonesia.Puncak kedatangan turis-turis Arab itu
> biasanya terjadi pada masa musim haji yang menjadi masa liburan
> panjang di negri mereka.
> 
> Nikah misyar adalah praktek pernikahan yang meniadakan kewajiban
> bagi suami untuk memberi nafkah, untuk lebih jelasnya bisa dibaca di
> 
http://en.wikipedia.org/wiki/Misyar_marriage#Islam_and_Misyar_Marriage
> Praktek ini lazim dilakukan di Arab Saudi melalui fatwa dari Sheikh
> Abdul 'Azeez ibn Abdullaah ibn Baaz .Walaupun sekilas hampir sama
> tapi ada perbedaan mendasar antara nikah misyar , nikah sirri dan
> nikah mut'ah.Dalam nikah mut'ah maupun nikah sirri tetap ada
> kewajiban nafkah perbedaannya dalam nikah sirri tidak ada batasan
> waktu sementara nikah mut'ah dibatasi waktu, sementara nikah misyar
> selain meniadakan kewajiban nafkah tapi menghalalkan hubungan
> suami istri juga tidak dibatasi waktu tertentu seperti nikah 
mut'ah.
> Kalangan Ikhwanul Muslimin juga melegalkan pernikahan model
> ini yang tercermin dari fatwa Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yang bisa di 
baca di
> http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?pagename=IslamOnline-
English-As
> k_Scholar/FatwaE/FatwaE&cid=1119503544160
> 
> Di Indonesia kedua kelompok radikal ini juga memiliki pengikut yang
> cukup besar yang diwakili oleh Jama'ah Salafy yang mengikuti paham
> bin Baz dan Jama'ah Tarbiyah yang secara politik menjelma menjadi
> Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengidolakan Yusuf Qardhawi
> sehingga praktek ini ditengarai juga marak dilakukan oleh pengikut
> kelompok ini di Indonesia utamanya di kalangan mahasiswa/i nya.
> 
> Kepada publik dan pengikutnya kelompok ini selalu mengklaim merujuk
> ajarannya secara langsung kepada Al Qur'an dan As Sunnah, tapi dalam
> kasus ini kita bisa baca semua ayat dalam Al Qur'an maupun kitab-
kitab
> hadis dimana jangankan yang shahih bahkan yang dha'if dan maudhu
> pun praktek pernikahan macam ini tidak akan ditemukan.Juga kalau 
dirunut
> sampai generasi sahabat, para tabi'in dst praktek semacam ini juga 
sama
> sekali tidak pernah terjadi.Di kitab-kitab fiqh klasik yang utama 
pun
> praktek
> ini tidak pernah dikenal.
> 
> Ini karena praktek ini rujukannya bukan pada nash tapi praktek 
budaya
> jahiliyah Arab pra Islam.Pada masa jahiliyah posisi perempuan 
dianggap
> sebagai barang dimana seorang istri bisa ditukarkan , dipinjamkan 
bahkan
> diwariskan, dan di masa perang mereka dianggap bagian dari pampasan
> perang.Para gadis/janda pun tidakpunya hak sama sekali untuk memilih
> pasangannya.Karena istri maupun anak gadis dianggap sebagai hak 
milik
> ayah atau suaminya.Dan parktek nikah misyar yang melandasi 
pernikahan
> hanya atas dasar mencari kesenangan seksual mendapatkan landasannya
> di masa ini.
> 
> Ketika ajaran Islam datang perempuan kembali memperoleh hak-haknya.
> Semua praktek pernikahan ala jahiliyah dihapuskan.Pernikahan 
dianggap
> sebagai bentuk perjanjian yang kuat (An Nisa': 21) atas nama Allah 
sehingga
> diperlukan kerelaan dan persetujuan kedua belah pihak dari steril 
dari
> tekanan dari pihak manapun termasuk orang tua/wali nasab.Karena itu
> sebelum menikah kedua pasangan wajib ditanyai persetujuannya dimana
> persetujuan dari laki-laki atau janda harus dengan lisan sementara 
gadis
> diamnya dianggap setuju.Dan bila pasangan yang hendak menikah
> mendapat tentangan dari wali nasabnya maka negara bisa mengambil
> alih menjadi wali karena bila duapasangan saling mencinta ingin
> menikah maka siapapun tidak boleh menentangnya kecuali atas
> dasar yang syar'i.
> 
> Dan sebagai bentuk perjanjian yang kuat atas nama Allah maka
> pernikahan dianggap sebagai bentuk penunaian hak dan kewajiban
> suami istri sebagaimana yang telah digariskan oleh Allah.Dan salah
> satu bentuk kewajiban itu adalah kewajiban memberi nafkah 
sebagaimana
> yang difirmankan Allah di surah Al Baqarah 233.
> 
> Jadi darimana dasar Qardhawi maupun bin Baz dan ulama-ulama radikal
> lainnya mengambil dasar untuk menghapus ketentuan Allah ini bahkan
> merendahkan makna sebuah pernikahan hanya sekedar sebagai sarana
> melampiaskan nafsu syahwat hewani saja.
> 
> Dan perrilaku turis-turis Arab yang membanjiri Puncak , Cianjur , 
Sukabumi
> dll untuk melakukan wisata seks memperlihatkan bahwa praktek nikah
> misyar pada dasarnya hanya untuk melegalkan praktek prostitusi dan
> menghindarkan pelakunya dari hukum hudud.
> 
> Dan bentuk pernikahan yang mengabaikan ketentuan-ketentuan Allah
> dianggap bukanlah pernikahan.Apalagi pernikahan yang hanya bertujuan
> melampiaskan nafsu syahwat belaka.Jadi praktek nikah misyar pada
> dasarnya bisa digolongkan sebagai bentuk praktek perzinahan apalagi
> pelaku nikah misyar ini kebanyakan melakukan untuk melakukan 
hubungan
> sex bebas atau prostitusi.
> 
> Inilah yang mengherankan dari kaum harokah , di satu sisi mereka 
berteriak
> untuk menegakkan syari'at Islam termasuk memberantas perzinahan dan
> praktek seks bebas dan prostitusi.Tapi di sisi lain berakrobat 
dengan dalil
> dalil agama untuk melegalkannya.Jadi benarkah mereka pengikut kaum
> salaf atau pengikut Dajjal yang dalam hadis-hadis dikatakan akan 
muncul
> di Najd.
>



         


http://najlah.blogspot.com
   
  http://syaqo.blogspot.com 
   
   
       

                        
---------------------------------
Do you Yahoo!?
 Everyone is raving about the  all-new Yahoo! Mail Beta.

[Non-text portions of this message have been removed]



______________________________________________________________________
http://www.numesir.org untuk informasi tentang Cabang Istimewa NU Mesir dan 
KMNU2000, atau info-info seputar Cairo dan Timur Tengah.
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Kami berharap Anda selalu bersama kami, tapi jika karena suatu hal Anda harus 
meninggalkan forum ini silakan kirim email ke: 
[EMAIL PROTECTED] 
 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/kmnu2000/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke