Mas Anis,
Saya hanya melihat kontrak Jamiyah yang diteken itu. Apapun dalih Ali
Maschan soal AD/ART, ia telah mengingkari kontrak jamiyah. Dia tidak
seharusnya maju cawagub. Semoga saja Syuriah Jatim tetap pada pendiriannya.
Rois Syuriah PWNU Jatim, Yai Miftah, waktu umroh juga mampir ke Mesir selama
lima hari. Sayang sembunyi2. Saya coba kontak ketika beliau sampai di sini,
tapi susah menyediakan waktu untuk kawan2.
Beliau dan rombongan hanya sehari di Kairo, lalu berkunjung ke kota2 Mesir
lainnya.
=====
Berikut dali Pak Ali Maschan, yang ngotot maju cawagub, dengan
mengesampingkan kontrak jamiyahnya:
Selasa, 25 Maret 2008 10:00:00
Ali Maschan : Non-Aktif Sudah Sesuai 'Kontrak Jam'iyah'
Surabaya-RoL--Bakal Calon Wakil Gubernur (Bacawagub) Partai Golkar DR
KH Ali Maschan Moesa MSi (Ketua PWNU Jatim yang diberhentikan Syuriah PWNU
Jatim) memilih untuk non-aktif hingga 8 Agustus, karena langkah itu sudah
dinilai sesuai dengan "kontrak jam'iyah" (perjanjian tertulis di depan
pengurus NU se-Jatim).
"Saya sudah mengajukan surat non-aktif ke PBNU sejak Sabtu (22/3)
sampai 8 Agustus dengan menunjuk Drs H Ibnu Anshori (Wakil Ketua PWNU Jatim)
sebagai Plh (Pelaksana Harian) Ketua PWNU Jatim, tapi saya nggak menunggu
jawaban PBNU, karena sudah sesuai dengan AD/ART dan 'kontrak jam'iyah',"
katanya kepada ANTARA di Surabaya, Selasa.
Menurut dia, kontrak jam'iyah yang ditandatangani bersama Rois Syuriah
PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) NU Jatim
di Probolinggo pada awal November 2007 itu sudah dibicarakan dengan 43
pengurus cabang NU se-Jatim dan 35 pengurus menyatakan tidak ada masalah
dengan AD/ART.
"Itu karena banyak orang yang tak tahu isi kontrak jam'iyah, padahal
isinya ada empat butir yakni siap mengabdi dengan ihlas sesuai Qonun Asasi,
siap memimpin NU dengan mentaati AD/ART, tidak terlibat dalam politik
praktis, dan bersedia mundur bila terlibat dalam jabatan politik praktis,"
katanya.
Masalahnya, katanya, orang hanya melihat "kontrak jam'iyah" dari butir
ketiga dan keempat, padahal kontrak jam'iyah itu tetap harus kembali kepada
AD/ART, sedangkan mundur itu terkait dengan jabatan di DPR/DPRD, bukan
terkait dengan jabatan lain (misalnya, jabatan sebagai eksekutif).
"Hal itu juga dilakukan pak Adnan (Ketua PWNU Jateng) dan Fauzi Bowo
(Ketua PWNU DKI Jakarta yang akhirnya mundur karena terpilih sebagai
Gubernur DKI Jakarta)," kata doktor Ilmu Sosial dari Universitas Airlangga
(Unair) Surabaya itu.
Ketika ditanya kenapa hal itu tak dikonsultasikan dengan jajaran
Syuriah PWNU Jatim sebagai pengendali kekuasaan tertinggi di NU, pengasuh
Pesantren Luhur "Al-Husna" Jemurwonosari, Surabaya itu mengaku langkahnya
sudah sesuai dengan PO (Peraturan Organisasi) Nomor 5/2006 yakni mengajukan
cuti ke PBNU dan menunjuk salah satu wakil ketua sebagai Plh.
Sebelumnya, jajaran Syuriah (pengarah) PWNU Jawa Timur memecat
(memberhentikan) Ketua PWNU Jatim DR KH Ali Maschan Moesa MSi terhitung
sejak 22 Maret 2008, karena melanggar kontrak jam'iyah dan tidak patuh
kepada syuriah terkait keterlibatan dalam Pilgub Jatim.
"Syuriah sudah memutuskan rapat dan sebelumnya sudah dikoordinasikan
dengan Ali Maschan dan dia tetap saja (non-aktif), karena itu menimbang Ali
Maschan sudah dengan menyalahi tugas sebagai ketua PWNU Jatim dan melawan
kewenangan syuriah, maka diputuskan Ali Maschan berhalangan tetap," kata
Rois Syuriah PWNU Jatim KH Miftachul Akhyar.
Dalam pesan singkat (SMS) dari Mekkah kepada ANTARA Surabaya (22/3),
Rois Syuriah PWNU Jatim yang sedang umroh itu menegaskan bahwa tugas Ali
Maschan selanjutnya diambil alih syuriah sampai ada pergantian pengurus
sebagaimana mekanisme yang diatur dalam AD/ART.
Rapat Syuriah PWNU Jatim yang memutuskan pemberhentian itu dihadiri KH
Agoes Ali Masyhuri (Wakil Rais Syuriah PWNU Jatim/Sidoarjo) dan beberapa
anggota syuriah, diantaranya KH Abdurrahman Navis Lc (Surabaya), KH Anwar
Manshur (Kediri), dan KH Husin Zuhri (Lumajang).
Selain itu, KH Zainuddin Djazuli (Ploso, Kediri), KH Mudatsir
Badruddin (Pamekasan), KH Yasin Asmuni (Kediri), KH Abdul Matin (Tuban), KH
Muin Arif (Tulungagung), dan KH Nuruddin A Rachman (Bangkalan), sedangkan KH
Miftachul Akhyar dan KH Mutawakkil Alallah sedang umroh tapi sudah
diberitahu tentang rencana rapat pleno dan hasilnya.
Dalam keputusan itu, Ali Maschan dinilai berhalangan tetap, karena
dinilai melanggar kontrak jam'iyah (perjanjian tertulis di depan peserta
konferensi wilayah NU Jatim di Probolinggo pada awal November 2007) dan
melanggar AD/ART NU serta keputusan Muktamar ke-27 di Situbondo (1984).
AD/ART NU yang dilanggar Ali Maschan Moesa adalah Bab VII pasal 11
ayat 3 dan 4 tentang kepengurusan bahwa tanfiziyah dapat diberhentikan
syuriah bila syuriah berpendapat benar-benar telah terjadi pelanggaran
terhadap jam'iyah (organisasi) dan agama.
"Kami bukan tidak mengerti AD/ART, tapi dia (Ali Maschan) seharusnya
memahami kontrak jam'iyah mulai dari butir pertama yang sifatnya umum hingga
butir terakhir yang merupakan inti dari kontrak jam'iyah itu sendiri,
kemudian dia juga tidak pernah mengkonsultasikan sikapnya dengan syuriah,"
katanya. ant/fif
----- Original Message -----
From: "Anis Masduki" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[email protected]>
Sent: Tuesday, March 25, 2008 8:27 AM
Subject: [kmnu2000] Re: Pak Ali Maschan di-Pecat !
> Salam,
>
> AD/ART NU tentang rangkap jabatan memang masih multi tafsir. Ada
> yang tekstualis sebagaimana Hasyim atau subtansialis seperti Gus
> Sholah. Menurut Gus Sholah, bobot konflik seorang cawagub dan
> cawapres lebih besar, maka akan lebih afdlol jika mengundurkan diri