At 01:54 AM 2/21/99 +0700, Haris Jauhari wrote:
>Ada aturan
>hukum yang dapat dipakai secara positif dalam mengawasi pers. Mereka yang
>merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, pertama dapat menggunakan hak
>jawabnya untuk dimuat. Bila hak jawab ini ditolak oleh media tersebut,
>terbuka langkah hukum berikutnya, dengan mengadukan ke Dewan Pers, dan
>bahkan membawa masalahnya ke pengadilan.

Tapi dalam kenyataannya kan banyak terjadi? Mereka langsung menempuh jalur
hukum, atau melakukan pressure pada media bersangkutan di luar hukum. Apa
artinya? Bisa karena mereka tak tahu adanya Hak Jawab, bisa juga karena
mereka tak percaya lagi pada Hak Jawab. Sebagai konsekuensinya pers harus
menerima kewajiban memberi hak jawab berupa pemberian halaman iklan di
medianya, maupun di "tiga media nasional". Dan bukankah memang kode etik
pers sesungguhnya memang lebih ditujukan sebagai panduan etika bagi
pelakunya sendiri?
Tapi saya sependapat dengan Anda, sosialisasi kode etik pers ke publik
tetap perlu terus digalakkan. Karena saya melihat, orang pers selama ini
sering over etstimate bahwa kode etiknya sudah dipahami banyak orang.
Sebagai misal saja, tidak banyak publik tahu, bahwa hak jawab punya umur,
dan bahwa media ybs. punya kewajiban memuatnya sesegera mungkin, bahwa hak
jawab itu sedapat mungkin dimuat dalam ruangan yang sama dengan pemberitaan
semula, dan maksimal sama panjangnya dlsb. Pendeknya, jangan sampai ada
kesan, Hak Jawab dibuat hanya untuk memberi peluang bagi orang pers berbuat
kesalahan. "Kalau salah, kan ada mekanisme Hak Jawab?" Padahal, dengan
seringnya dimuatnya bantahan (hak jawab) sesungguhnya akan mengurangi
kredibilitas media bersangkutan, sesuatu yang sering tidak disadari. 
Karena itu saya puji langkah IJTI dalam  'memasarkan' kode etiknya. Bukan
memuji, tapi langkah Anda dkk. memang selalu one step ahead. Heheeh:-)

>Bisa saja seperti YLKI atau organisasi lain yang
>semacam itu, yang mempunyai departemen sendiri untuk pengawasan terhadap
>pers.
>Tentu saja kelompok tersebut mesti memiliki etiknya sendiri, hingga
>pemantauannya memiliki batasan-batasan yang menjamin kredibilitas dan
>eksistensinya.

Ya, kira2 seperti itulah: YLKI, KIPP-nya Mulyana dst...  jadi kalau perlu,
Dewan Pers dibubarkan saja, alih-alih membubarkan Deppen yah :-) IJTI akan
memulai?


>Tapi, kj, terlanjur membicarakan masalah ini, saya juga ingin mengatakan
>bahwa saya mulai kuatir dengan perkembangan pers kita. Masa "kebebasan" itu
>barangkali akan segera berakhir. Ada sesuatu yang belum dapat saya jelaskan
>secara gamblang, tapi dapat saya rasakan,
--------------------dihapus----------
>HJ

hahaha... itu sudah dicemaskan banyak orang ketika honeymoon itu tiba, Mei
lalu. Karena itu, saya kira kita harus sudah "sedia payung, sebelum hujan".
Tak ada salahnya pula, IJTI pro aktif menyusun koridor yang pantas sebelum
koridor itu dibuatkan oleh orang luar, nanti gampang yang lain nyusul.:-)
BTW, saya sebetulnya sedang mencermati kasus Panji: apakah pemerintah akan
kembali bersikap buruk muka cermin dibelah...........

selamat berhari minggu!

























































































FATAL ERROR! SYSTEM HALTED! - Press any key to do nothing... 
[kj] ICQ - 23276722 
http://hey.to/kj





______________________________________________________________________
To subscribe, email: [EMAIL PROTECTED]
To unsubscribe, e-mail: [EMAIL PROTECTED]

Indonesia Baru: berkeadilan tanpa kekerasan!


Kirim email ke