Ini dia RUU Kepresidenan. Silakan disimak di 
http://www.kompas.com/kompas-cetak/ruu/index.htm
Yang menarik banyak sekali pasal yang dinyatakan (belum diatur dalam
TAP MPR dan UUD 1945 ). Ini aneh sekali. Kalau begitu RUU
Kepresidenan ini dasarnya apa ? Kenapa UUD 45 nya enggak dirombak
dahulu, baru UU dibawahnya dibuat untuk menjabarkan pasal-pasal UUD
45 rombakan tersebut. Atau bikin saja SI MPR khusus buat merombak
atau memekarkan UUD 1945. 

Selain itu banyak sekali hak-hak Presiden (mengangkat mentri, memberi
gelar, memberi amnesti, dll) yang harus dikonsultasikan dengan dewan
dahulu.

Yang diulangi lagi adalah bahwa Calon Presiden adalah orang Indonesia
asli (bagaimana asli itu, sampai sekarang enggak pernah ada
penjelasan yang memuaskan) Mr. Yap anda orang Indonesia asli apa
bukan ? Kalau bukan jangan harap jadi presiden, anda cuma boleh jadi
kawulo dan ternak saja.Dalam RUU ini pimpinan Majelis punya banyak
privilege. Dan bahkan bisa menggantikan kedudukan Presiden dan Wapres
bila keadaan memungkinkan.

Kesan yang mendalam dalam RUU Kepresidenan ini adanya usaha untuk
memanipulasi kedaulatan rakyat yang tercermin dalam pemilihan umum,
menjadi kedaulatan rakyat lewat perwakilan (MPR), kemudian
wakil-wakil itu menyerahkan kedaulatannya lagi kepada para pimpinan
MPR. Jelasnya rakyat-->wakil rakyat-->wakil-wakil rakyat (alias
pimpinan MPR). Lihat bab V dan terutama bab IX. Padahal MPR menurut
UUD 1945 tidak begitu. Atau beginikah model kudeta ala Jawa dan
Hitler halus dan meninabobokkan ?

Reformasi isinya makin lama isinya hanya kebohongan-kebohongan
melulu.

http://www.kompas.com/kompas-cetak/ruu/data/bab5.htm

BAB V

                        PRESIDEN DAN WAKIL
                      PRESIDEN BERHALANGAN
                                 TETAP

                  Pasal 23

                       (1) Jika Presiden meninggal dunia, berhenti
                       atau tidak dapat melakukan kewajiban
                       dalam masa jabatannya, ia di ganti oleh
                       Wakil Presiden sampai habis masa
                       jabatannya.

                       (2) Jabatan Wakil Presiden sebagaimana
                       dimaksud ayat (1) , dapat diisi atas
                       permintaan Presiden melalui Rapat
                       Paripurna Majelis ( bandingkan dengan
                       Pasal 4 ayat (1) TAP MPR No VII/1973
                       yang berbunyi: Dalam hal Wakil Presiden
                       berhalanagn tetap , maka Majelis
                       Permusyawaratan Rakyat mengadakan
                       Sidang Istimewa Khusus untuk memilih dan
                       mengangkat Wakil Presiden apabila
                       Presiden dan/atau Dewan Perwakilan
                       Rakyat )

                  Pasal 24

                       (1) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden
                       secara bersama-sama berhalangan tetap,
                       Ketua Majelis menjalankan jabatan
                       Kepresidenan selama-lamanya 3 (tiga)
                       bulan hingga terpilih Presiden dan Wakil
                       Presiden baru. (Bandingkan dengan Pasal
                       5 ayat (2) TAP MPR VII/1973 yang
                       berbunyi: Sejak Presiden dan Wakil
                       Presiden berhalangan tetapa , maka
                       Menteri-menteri yang memegang jabatan
                       Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri
                       dan Menteri Pertahana Keamanan secar
                       bersama-sama melaksanakan Jabatan
                       Pemangku Sementara Jabatan Presiden ,
                       yang pengaturan kerjanya ditentukan oleh
                       Menteri-menteri yang bersangkutan) 

                       (2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan
                       Presiden dan Wakil Presiden baru
                       mengikuti ketentuan yang diatur dalam
                       Undang-undang ini.

                  Pasal 25

                       (1) Dalam hal Presiden, Wakil Presiden dan
                       Ketua Majelis , secara bersama-sama
                       berhalangan tetap , Ketua Dewan
                       menjalankan jabatan Kepresidenan
                       selama-lamanya 3 (tiga) bulan hingga
                       terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden
                       baru (tidak diatur dalam TAP MPR)

                  Pasal 26

                       (1) Dalam hal Presiden, Wakil Presiden dan
                       Ketua Majelis , Ketua Dewan, secara
                       bersama-sama berhalangan tetap , Ketua
                       Makamah Agung menjalankan jabatan
                       Kepresidenan selama-lamanya 3 (tiga)
                       bulan hingga terpilihnya Presiden dan Wakil
                       Presiden baru (tidak diatur dalam TAP
                       MPR) 

http://www.kompas.com/kompas-cetak/ruu/data/bab9.htm

BAB IX

                       TINDAKAN PENYIDIKAN
                     TERHADAP PRESIDEN DAN
                           WAKIL PRESIDEN

                  Pasal 58

                       (1) Tindakan penyidikan terhadap
                       Presiden/Wakil Presiden dapat
                       dilaksanakan ole Aparat hukum yang
                       berwenang atas persetujuan Pimpinan
                       Majelis . (belum diatur dalam TAP MPR
                       dan UUD 1945 )

                       (2) Pengecualian terhadap ketentuan yang
                       dimaksud pada ayat (1) adalah: (belum
                       diatur dalam TAP MPR dan UUD 1945 )
                            a. tertangkap tangan melakukan
                            tindak pidana yang diancam dengan
                            pidana penjara setinggi-tinnginya 5
                            (lima) tahun

                            b. dituduh telah melakukan tindak
                            pidana kejahatan yang diancam
                            dengan hukuman mati

                            c. dituduh telah melakukan tindakan
                            kejahatan yang tercantum dalam
                            peraturan perundang-undangan 

                       (3) Bila telah ada keputusan pengadilan
                       yang mempunyai kekuatan hukum tetap
                       yang menyatakan Presiden terbukti
                       bersalah, makapresiden dapat dinyatakan
                       berhalanagn tetap oleh Pimpinan Majelis.
                       (belum diatur dalam TAP MPR dan UUD
                       1945 )

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Talk to your friends online with Yahoo! Messenger.
http://im.yahoo.com

- Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com 
-- Situs sulap pertama di Indonesia http://www.impact.or.id/dmc-sulap/
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI 
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!










Kirim email ke