Ini dia RUU Kepresidenan. Silakan disimak di http://www.kompas.com/kompas-cetak/ruu/index.htm Yang menarik banyak sekali pasal yang dinyatakan (belum diatur dalam TAP MPR dan UUD 1945 ). Ini aneh sekali. Kalau begitu RUU Kepresidenan ini dasarnya apa ? Kenapa UUD 45 nya enggak dirombak dahulu, baru UU dibawahnya dibuat untuk menjabarkan pasal-pasal UUD 45 rombakan tersebut. Atau bikin saja SI MPR khusus buat merombak atau memekarkan UUD 1945. Selain itu banyak sekali hak-hak Presiden (mengangkat mentri, memberi gelar, memberi amnesti, dll) yang harus dikonsultasikan dengan dewan dahulu. Yang diulangi lagi adalah bahwa Calon Presiden adalah orang Indonesia asli (bagaimana asli itu, sampai sekarang enggak pernah ada penjelasan yang memuaskan) Mr. Yap anda orang Indonesia asli apa bukan ? Kalau bukan jangan harap jadi presiden, anda cuma boleh jadi kawulo dan ternak saja.Dalam RUU ini pimpinan Majelis punya banyak privilege. Dan bahkan bisa menggantikan kedudukan Presiden dan Wapres bila keadaan memungkinkan. Kesan yang mendalam dalam RUU Kepresidenan ini adanya usaha untuk memanipulasi kedaulatan rakyat yang tercermin dalam pemilihan umum, menjadi kedaulatan rakyat lewat perwakilan (MPR), kemudian wakil-wakil itu menyerahkan kedaulatannya lagi kepada para pimpinan MPR. Jelasnya rakyat-->wakil rakyat-->wakil-wakil rakyat (alias pimpinan MPR). Lihat bab V dan terutama bab IX. Padahal MPR menurut UUD 1945 tidak begitu. Atau beginikah model kudeta ala Jawa dan Hitler halus dan meninabobokkan ? Reformasi isinya makin lama isinya hanya kebohongan-kebohongan melulu. http://www.kompas.com/kompas-cetak/ruu/data/bab5.htm BAB V PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN BERHALANGAN TETAP Pasal 23 (1) Jika Presiden meninggal dunia, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, ia di ganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. (2) Jabatan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud ayat (1) , dapat diisi atas permintaan Presiden melalui Rapat Paripurna Majelis ( bandingkan dengan Pasal 4 ayat (1) TAP MPR No VII/1973 yang berbunyi: Dalam hal Wakil Presiden berhalanagn tetap , maka Majelis Permusyawaratan Rakyat mengadakan Sidang Istimewa Khusus untuk memilih dan mengangkat Wakil Presiden apabila Presiden dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat ) Pasal 24 (1) Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama berhalangan tetap, Ketua Majelis menjalankan jabatan Kepresidenan selama-lamanya 3 (tiga) bulan hingga terpilih Presiden dan Wakil Presiden baru. (Bandingkan dengan Pasal 5 ayat (2) TAP MPR VII/1973 yang berbunyi: Sejak Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetapa , maka Menteri-menteri yang memegang jabatan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahana Keamanan secar bersama-sama melaksanakan Jabatan Pemangku Sementara Jabatan Presiden , yang pengaturan kerjanya ditentukan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan) (2) Tata cara pemilihan dan pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden baru mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Pasal 25 (1) Dalam hal Presiden, Wakil Presiden dan Ketua Majelis , secara bersama-sama berhalangan tetap , Ketua Dewan menjalankan jabatan Kepresidenan selama-lamanya 3 (tiga) bulan hingga terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden baru (tidak diatur dalam TAP MPR) Pasal 26 (1) Dalam hal Presiden, Wakil Presiden dan Ketua Majelis , Ketua Dewan, secara bersama-sama berhalangan tetap , Ketua Makamah Agung menjalankan jabatan Kepresidenan selama-lamanya 3 (tiga) bulan hingga terpilihnya Presiden dan Wakil Presiden baru (tidak diatur dalam TAP MPR) http://www.kompas.com/kompas-cetak/ruu/data/bab9.htm BAB IX TINDAKAN PENYIDIKAN TERHADAP PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Pasal 58 (1) Tindakan penyidikan terhadap Presiden/Wakil Presiden dapat dilaksanakan ole Aparat hukum yang berwenang atas persetujuan Pimpinan Majelis . (belum diatur dalam TAP MPR dan UUD 1945 ) (2) Pengecualian terhadap ketentuan yang dimaksud pada ayat (1) adalah: (belum diatur dalam TAP MPR dan UUD 1945 ) a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tinnginya 5 (lima) tahun b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati c. dituduh telah melakukan tindakan kejahatan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan (3) Bila telah ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan Presiden terbukti bersalah, makapresiden dapat dinyatakan berhalanagn tetap oleh Pimpinan Majelis. (belum diatur dalam TAP MPR dan UUD 1945 ) __________________________________________________ Do You Yahoo!? Talk to your friends online with Yahoo! Messenger. http://im.yahoo.com - Kirim bunga untuk handaitaulan & relasi di jakarta www.indokado.com -- Situs sulap pertama di Indonesia http://www.impact.or.id/dmc-sulap/ Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan LAKUKAN SENDIRI Bergabung: [EMAIL PROTECTED] Keluar: [EMAIL PROTECTED] Sambut MASA DEPAN BARU Indonesia!
