Yang menjadi obyek adalah pemerintahan Sultan Brunei dimana dia
memiliki kebiasaan sedekah yang bukan G to G.

Masih ingat kasus Reagan yang memperoleh hadiah dari Jepang Pak?
Bagaimana akhir ceritanya Pak? pengin tahu aja...


----- Original Message -----
From: Abdullah Hasan <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, May 25, 2001 7:48 PM
Subject: [Kuli Tinta] HUKUM PRIVAT


From: "��" <[EMAIL PROTECTED]>
Kedubes Brunei sudah mengeluarkan pernyataan bahwa bantuan itu
bukan G to G. Jadi, itu termasuk dalam wilayah hukum privaat
om....
==============================================
Mas Aswat,
Sorry nih. Apakah anda tidak sedikit kepleset disitu ? Jalan
pikiran seperti
yang anda sebutkan itu barangkali sudah lama ditinggalkan di
negara-negara
yang sudah teratur. Bahaya sekali.

Jadi nanti presiden bisa mendapat sedekah privat dari pribadi ini
pribadi
itu. Perusahaan ini perusahaan itu. Lalu gubernur dapat sumbangan
privat
dari Sinar Mas dan Caltex. Gubernur Jawa Timur dapat sumbangan
privat dari
Maspion. Gubernut Irja mendapatkan zakat dari Free Port. Semuanya
diberikan
dengan IKHLAS tanpa pamrih apapun.

Orang sekarang, sudah sulit percaya pada dongeng-dongeng ikhlas
semacam itu,
mas. Kalau di Amerika hadiah seuntai kalung pada presiden pun
mesti di
kembalikan kepada negara ! Apalagi zakat satujuta dollar. Saya
ingat ,
bagaimana ekonom kita Dr. Syahrir amat prihatin dengan alasan
privat
tersebut.

Salam,
Abdullah Hasan.





...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan
Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan
sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini,
http://www.indokado.com<--




...........Menuju Indonesia yang Demokratis dan Berkeadilan............
Untuk bergabung atau keluar dari Milis, silakan anda lakukan sendiri
Bergabung: [EMAIL PROTECTED]
Keluar: [EMAIL PROTECTED]

->Cake, parcel lebaran & bunga2 natal? Di sini, http://www.indokado.com<-- 

Kirim email ke