On Sat, Feb 10, 2001 at 10:54:36AM +0700, Joko Y wrote:
> Semisal saya tahu bahwa perusahaan X make Linux sebagai back-end
> maka saya berani maju sampe ke pengadilan untuk minta perusahaan X
> tersebut membuka sistem Linux-nya berikut perubahan-perubahan
> maupun aplikasi-aplikasi yang diturunkan dari program GPL lainnya.

Perusahaan tsb. tidak bisa dituntut selama tidak mendistribusi ulang
perubahan-perubahan yang telah dilakukan (dalam konteks dia tidak mau
membuka source-nya).

Salam,

P.Y. Adi Prasaja


----------------------------------------------------------------------------
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke