On Sat, 10 Feb 2001, P.Y. Adi Prasaja wrote:

> On Sat, Feb 10, 2001 at 10:54:36AM +0700, Joko Y wrote:
> > Semisal saya tahu bahwa perusahaan X make Linux sebagai back-end
> > maka saya berani maju sampe ke pengadilan untuk minta perusahaan X
> > tersebut membuka sistem Linux-nya berikut perubahan-perubahan
> > maupun aplikasi-aplikasi yang diturunkan dari program GPL lainnya.
> 
> Perusahaan tsb. tidak bisa dituntut selama tidak mendistribusi ulang
> perubahan-perubahan yang telah dilakukan (dalam konteks dia tidak mau
> membuka source-nya).

Apakah Pak Adi memiliki info yang agak formal yang bisa dijadikan dasar
hukum untuk kasus di atas (URL mungkin)? Saya ini lamers juga ngebaca
lisensi GPL, maklum ilmu masih 'cetek' gini.

Terima kasih,
-jky


----------------------------------------------------------------------------
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke