On Sat, 10 Feb 2001, P.Y. Adi Prasaja wrote:

> Bukannya lisensi GPL itu sendiri lah yang paling formal? AFAIK, tidak
> ada penjabaran (misalnya semacam P4) untuk lisensi GPL. Dan,
> seandainya toh ada yang menuntut, lisensi itu lah yang jadi acuannya.
> Benar begitu kan?

Setuju. Saya hanya ingin tahu mungkin Pak Adi sudah punya penjabaran
tsb.
 
> Langsung ke point-nya, saya bisa pakai pasal 7 dari Term of Copying,
> Distribution and Modification.
> 
> Walaupun secara keseluruhan boleh dibilang lisensi GPL ini lebih ke
> proteksi pendistribusian, dan bukan sebaliknya (proteksi agar
> *selalu* mendistribusikan program).

Betul, saya yang salah mengerti apa-apa yang diproteksi oleh GPL tersebut. 
Jadi, GPL baru akan berlaku bila sudah ada niatan mendistribusikan Program
GPL tsb. CMIIW.

Terima kasih,

-jky
enlightened :)


----------------------------------------------------------------------------
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke