On Sat, Feb 10, 2001 at 09:04:34PM +0700, Joko Y wrote:
> Apakah Pak Adi memiliki info yang agak formal yang bisa dijadikan dasar
> hukum untuk kasus di atas (URL mungkin)? Saya ini lamers juga ngebaca
> lisensi GPL, maklum ilmu masih 'cetek' gini.
Bukannya lisensi GPL itu sendiri lah yang paling formal? AFAIK, tidak
ada penjabaran (misalnya semacam P4) untuk lisensi GPL. Dan,
seandainya toh ada yang menuntut, lisensi itu lah yang jadi acuannya.
Benar begitu kan?
Langsung ke point-nya, saya bisa pakai pasal 7 dari Term of Copying,
Distribution and Modification.
Walaupun secara keseluruhan boleh dibilang lisensi GPL ini lebih ke
proteksi pendistribusian, dan bukan sebaliknya (proteksi agar
*selalu* mendistribusikan program).
Salam,
P.Y. Adi Prasaja
----------------------------------------------------------------------------
Utk berhenti langganan, kirim email ke [EMAIL PROTECTED]
Informasi arsip di http://www.linux.or.id/milis.php3
Pengelola dapat dihubungi lewat [EMAIL PROTECTED]