On Rab, 2004-03-17 at 11:09, edi s. mulyanta wrote: > Sejauh mana kekuatan hukum tulisan copyright di bawah sebuah website > tersebut terhadap hak cipta. Apakah punya kekuatan hukum untuk menuntut > sesorang yang mengambil bahan-bahan di website tersebut. Kalau di Linux > perlindungan hak ciptanya bagaimana ya. mungkin ada yang tahu.
hak cipta (c) sesuatu yang telah diregister (R) ke lembaga hak cipta negara jadi kalau mau publish sesuatu di internet mendingan tulis "hak cipta tidak dilindungi undang-udang, karena tidak didaftarkan dan tidak dipatenkan" -- "a helicopter is just a bunch of parts flying in close formation" -- Quake II Gladiator -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

