>>>Kalau di Indonesia masih miris :-). Jadi ingat salah satu tulisan saya
>>>yang secara eksplisit dicomot saja dan dijadikan sebagai salah satu
>>>materi disebuah buku yang diterbitkan oleh Gramedia (walaupun nama
>>>saya ada dalam daftar pustaka/kutipan/referensi).

>>>Yang saya sayangkan, dari pihak penulis maupun penerbit (Gramedia)
>>>tidak "minta ijin" at least dengan email ke saya. Mungkin semua
>>>tulisan saya perlu diberi embel-embel "DILARANG DIKOMERSIALKAN DALAM
>>>BENTUK APAPUN" kecuali ganti ongkos potokopi/ngeprint :-)


Apakah daftar pustaka saja nggak cukup...ya
Salutnya kalau di Open Sorce, kayaknya hanya disebut nama dan sumber sudah
cukup. Benar nggak ya ini.
Secara default memang pencipta yang pertama yang mempunyai hak cipta, tapi
kalau nggak terdaftar ya susah nuntutnya di pengadilan, gak ada bukti.
Apakah kasus kayak gini nggak jadi masalah di Open source ya..??


Salam



-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

Kirim email ke