>>>>jadi kalau mau publish sesuatu di internet mendingan tulis >>>>"hak cipta tidak dilindungi undang-udang, karena tidak didaftarkan dan >>>>tidak dipatenkan"
Kayaknya begitu ya, saya pernah bikin buku ada foto yang saya ambil dari website. Orang yang punya mencak-mencak dan mau nuntut saya di pengadilan segala. Saya balik tanya apakah foto sudah di daftar di hak cipta, katanya memang belum. Nahh buku saya sudah ada ISBN nya, kan hak cipta ada di penulis nih jadi foto itu jadi hak cipta saya dong.. Linux itu open source, gimana perlindungan hak ciptanya juga. Salam -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

