On Wed, Mar 17, 2004 at 04:34:39PM +1100, Ronny Haryanto wrote: > On 17-Mar-2004, Yulian F. Hendriyana wrote: > > On Rab, 2004-03-17 at 11:09, edi s. mulyanta wrote: > > > Sejauh mana kekuatan hukum tulisan copyright di bawah sebuah website > > > tersebut terhadap hak cipta. Apakah punya kekuatan hukum untuk menuntut > > > sesorang yang mengambil bahan-bahan di website tersebut. Kalau di Linux > > > perlindungan hak ciptanya bagaimana ya. mungkin ada yang tahu. > > > > hak cipta (c) > > sesuatu yang telah diregister (R) ke lembaga hak cipta negara > > > > jadi kalau mau publish sesuatu di internet mendingan tulis > > "hak cipta tidak dilindungi undang-udang, karena tidak didaftarkan dan > > tidak dipatenkan" > > Gak tau kalo di Indonesia begitu ya, IANAL. > > Secara common sense dan etika aja, karya saya otomatis by default saya > yg punya hak cipta tanpa register ke mana pun atau tanpa disebutkan > secara explicit. Dan saya yakin ini juga yg dianut di north america > dan most part of the world. > > Saya kalo membuat essay atau report untuk tugas sekolah misalnya, > pasti diharuskan untuk properly cite my references jika saya mengutip > atau merephrase ide dari tulisan/lisan org lain. Jika tidak, maka itu > namanya plagiarism.
Kalau di Indonesia masih miris :-). Jadi ingat salah satu tulisan saya yang secara eksplisit dicomot saja dan dijadikan sebagai salah satu materi disebuah buku yang diterbitkan oleh Gramedia (walaupun nama saya ada dalam daftar pustaka/kutipan/referensi). Yang saya sayangkan, dari pihak penulis maupun penerbit (Gramedia) tidak "minta ijin" at least dengan email ke saya. Mungkin semua tulisan saya perlu diberi embel-embel "DILARANG DIKOMERSIALKAN DALAM BENTUK APAPUN" kecuali ganti ongkos potokopi/ngeprint :-) OK, segitu saja. Sebenarnya ndak enak juga ngomongin ini. Asfihani - Hidup ini apalah... -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

