On Wed, Mar 17, 2004 at 04:34:39PM +1100, Ronny Haryanto wrote:

> On 17-Mar-2004, Yulian F. Hendriyana wrote:
> > On Rab, 2004-03-17 at 11:09, edi s. mulyanta wrote:
> > > Sejauh mana kekuatan hukum tulisan copyright di bawah sebuah website
> > > tersebut terhadap hak cipta. Apakah punya kekuatan hukum untuk menuntut
> > > sesorang yang mengambil bahan-bahan di website tersebut. Kalau di Linux
> > > perlindungan hak ciptanya bagaimana ya. mungkin ada yang tahu.
> > 
> > hak cipta (c)
> > sesuatu yang telah diregister (R) ke lembaga hak cipta negara
> > 
> > jadi kalau mau publish sesuatu di internet mendingan tulis
> > "hak cipta tidak dilindungi undang-udang, karena tidak didaftarkan dan
> > tidak dipatenkan"
> 
> Gak tau kalo di Indonesia begitu ya, IANAL.
> 
> Secara common sense dan etika aja, karya saya otomatis by default saya
> yg punya hak cipta tanpa register ke mana pun atau tanpa disebutkan
> secara explicit. Dan saya yakin ini juga yg dianut di north america
> dan most part of the world.
> 
> Saya kalo membuat essay atau report untuk tugas sekolah misalnya,
> pasti diharuskan untuk properly cite my references jika saya mengutip
> atau merephrase ide dari tulisan/lisan org lain. Jika tidak, maka itu
> namanya plagiarism.

Kalau di Indonesia masih miris :-). Jadi ingat salah satu tulisan saya
yang secara eksplisit dicomot saja dan dijadikan sebagai salah satu
materi disebuah buku yang diterbitkan oleh Gramedia (walaupun nama
saya ada dalam daftar pustaka/kutipan/referensi).

Yang saya sayangkan, dari pihak penulis maupun penerbit (Gramedia)
tidak "minta ijin" at least dengan email ke saya. Mungkin semua
tulisan saya perlu diberi embel-embel "DILARANG DIKOMERSIALKAN DALAM
BENTUK APAPUN" kecuali ganti ongkos potokopi/ngeprint :-)

OK, segitu saja. Sebenarnya ndak enak juga ngomongin ini.

 Asfihani - Hidup ini apalah...

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

Kirim email ke