On Rab, 2004-03-17 at 13:18, edi s. mulyanta wrote: > > Apakah daftar pustaka saja nggak cukup...ya > Salutnya kalau di Open Sorce, kayaknya hanya disebut nama dan sumber sudah > cukup. Benar nggak ya ini. > Secara default memang pencipta yang pertama yang mempunyai hak cipta, tapi > kalau nggak terdaftar ya susah nuntutnya di pengadilan, gak ada bukti. > Apakah kasus kayak gini nggak jadi masalah di Open source ya..??
di amrik sendiri GPL didaftarkan ke lembaga hak cipta (kalau nggak salah), jadi semua karya yang mengambil lisensi GPL dilindungi hak ciptanya -- "mother is far too clever to understand anything she does not like" -- Quake II Gladiator -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis.php

