2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>:
> On Mon, Jul 21, 2008 at 12:19:49PM +0700, st SABRI wrote:
>>
>> YPLI Cukup mendaftarkan BlankOn secara legal, mendaftarkan merk BlankOn
>>  sbg milik YPLI.
>
> legal maksudnya bisa 'diperjualbelikan'? lantas lisensi apa yang akan
> dikenakan pada pengguna blankon.
>

Kan tidak ada pasal yang melarang BlankOn Diperjual belikan.  Memang
ada pasal di GNU/GPL yang melarang di perjual belikan?

-- 
Salam,
ID
http://irwinday.web.id

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke