2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>: > On Mon, Jul 21, 2008 at 12:19:49PM +0700, st SABRI wrote: >> >> YPLI Cukup mendaftarkan BlankOn secara legal, mendaftarkan merk BlankOn >> sbg milik YPLI. > > legal maksudnya bisa 'diperjualbelikan'? lantas lisensi apa yang akan > dikenakan pada pengguna blankon. >
Kan tidak ada pasal yang melarang BlankOn Diperjual belikan. Memang ada pasal di GNU/GPL yang melarang di perjual belikan? -- Salam, ID http://irwinday.web.id -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

