Rusmanto wrote:
2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>:
On Mon, Jul 21, 2008 at 12:52:36PM +0700, Irwin Day wrote:
Kan tidak ada pasal yang melarang BlankOn Diperjual belikan. Memang
ada pasal di GNU/GPL yang melarang di perjual belikan?
nanti kena KPK .. (barang gratis dijual ... ) :D
BlankOn dan umumya distro Linux: tidak perlu membayar lisensi.
Yang saya bayangkan, biaya yang dihitung untuk tender ini adalah
biaya penyerahan "Kotak BlankOn" ke user, antara lain berisi:
- Biaya CD/DVD
- Biaya dokumentasi, termasuk cetak pernyataan lisensi, petunjuk
penggunaan, dsb.
- Biaya install ke semua laptop.
- Biaya garansi (support) misalnya satu tahun.
- Biaya pemasangan termasuk memastikan (baca: pelatihan) dapat dipakai.
Total biaya itu usahakan lebih rendah dari biaya mendapatkan
Vista dan MS Office, namun tidak terlalu murah.
Kata teman saya yg tahu soal tender, kalau terlalu murah, bisa kalah. :-)
Rus
Pak Rus,
dimana bisa didapat dokumen pre tender, biasanya disitu disebutkan
syarat-syaratnya. Kalo di Jakarta dan dalam waktu dekat, saya belum bisa
ikut :=( tapi kalo tahun depan, mari kita urunan ... all out Linux go to
Governmental Office :=))
salam
--
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis