2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>:
> On Mon, Jul 21, 2008 at 12:52:36PM +0700, Irwin Day wrote:
>>
>> Kan tidak ada pasal yang melarang BlankOn Diperjual belikan.  Memang
>> ada pasal di GNU/GPL yang melarang di perjual belikan?
>
> nanti kena KPK .. (barang gratis dijual ... ) :D

barangnya jelas gak dijuallah, jadi barangnya tetep gratis untuk
digunakan oleh pengguna ajsa.

Kalo didalam tender biasanya ada form RAB (rencana anggaran biaya).
Nah di form RAB ini khusus di item Sistem Operasi berikan saja harga
senilai 0 (NOL) rupiah. Dengan menunjukkan nilainya 0 rupiah itu
berarti kan memang tidak dijual, tapi pengguna jasa (dalam hal ini
diknas) dikasih secara free oleh penyedia jasa (peserta lelang)

Yang bisa dijual sama penyedia jasa (peserta lelang) adalah support
seperti trouble shoot dll. Dan ini biasanya udah masuk dalam kategori
karena didalam tender biasanya ada yang namanya "jaminan
pemeliharaan".

Nah, seperti yang disampaikan pak rus, yang dijual itu kan laptop yang
asumsinya include Vista dan MS Office. Judulnya aja udah jelas
Pengadaan laptop. Jadi ya tinggal banting harga aja to? kalo nanti
digugurkan karena spesifikasi teknisnya gak lolos, ya diprotes aja
atau laporkan ke media cetak. Untuk surat dukungan harusnya yang
diminta adalah surat dukungan vendor laptop bukan surat dukungan
Sistem Operasi atau Aplikasi.

-- 
Dudi
http://dgk.or.id

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke