2008/7/21 adi <[EMAIL PROTECTED]>: > On Mon, Jul 21, 2008 at 12:52:36PM +0700, Irwin Day wrote: >> >> Kan tidak ada pasal yang melarang BlankOn Diperjual belikan. Memang >> ada pasal di GNU/GPL yang melarang di perjual belikan? > > nanti kena KPK .. (barang gratis dijual ... ) :D
barangnya jelas gak dijuallah, jadi barangnya tetep gratis untuk digunakan oleh pengguna ajsa. Kalo didalam tender biasanya ada form RAB (rencana anggaran biaya). Nah di form RAB ini khusus di item Sistem Operasi berikan saja harga senilai 0 (NOL) rupiah. Dengan menunjukkan nilainya 0 rupiah itu berarti kan memang tidak dijual, tapi pengguna jasa (dalam hal ini diknas) dikasih secara free oleh penyedia jasa (peserta lelang) Yang bisa dijual sama penyedia jasa (peserta lelang) adalah support seperti trouble shoot dll. Dan ini biasanya udah masuk dalam kategori karena didalam tender biasanya ada yang namanya "jaminan pemeliharaan". Nah, seperti yang disampaikan pak rus, yang dijual itu kan laptop yang asumsinya include Vista dan MS Office. Judulnya aja udah jelas Pengadaan laptop. Jadi ya tinggal banting harga aja to? kalo nanti digugurkan karena spesifikasi teknisnya gak lolos, ya diprotes aja atau laporkan ke media cetak. Untuk surat dukungan harusnya yang diminta adalah surat dukungan vendor laptop bukan surat dukungan Sistem Operasi atau Aplikasi. -- Dudi http://dgk.or.id -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

