On Saturday 20 September 2008 19:39:58 st SABRI wrote: > mayoritas kurang memahami dan mencampur adukkan pengertian antara > badan hukum dan badan usaha. sebagai contoh, saat saya melontarkan > ide membadan hukum-kan kpli Aceh, terjadi perdebadan dan para senior > justru tidak setuju dengan badan hukum karena ketakutan pada > hilangnya jiwa dan sifat voluntary KPLI. Di lain sisi, pengurus yang > sekarang menghadapi kendala. ketika bertemu Gubernur dan meminta > tempat untuk sekretariat, Gubernur menolak karena KPLI tidak > berbadan hukum. Tanpa badan Hukum sebuah organisasi dianggap liar > dan tidak memiliki entitas.
Sepertinya ini sudah lama dibahas: * Jika perlu badan hukum, silakan membuat badan hukum, orang lain punya pikiran masing masing. Tidak berarti orang lain lebih bodoh. * Gubernur anda mungkin menolak KPLI hanya karena tidak berbadan hukum, tapi gubernur kami belum tentu. * Tidak semua orang suka berhubungan dengan pemerintah Apalagi di bawah ini... > dengan memiliki dukungan finansial yg baik, KPLI bisa menggaji > pengurus harian dan akhirnya organisasi akan sustain, pengurus fokus > mengurus organisasi dan bahkan mungkin bisa menjadi pilihan karir > yang menyenangkan. * Tidak semua suka bahwa KPLI di tempat berkarir. Kita berkarya di KPLI, dan berkarir di perusahaan masing masing. > seperti kebanyakan organisasi OTB, setelah festival semua dilupakan, > setelah acara munas, semua musnah, gaungnya hilang ditelan waktu dan > jaman. KPLI Tidak memiliki struktur yang jelas. Bagi saya pribadi > KPLI tidak lebih dari kelompok arisan atau majlis taklim di > kampung2. Beberapa kelompok Taklim malah sudah membadan hukum-kan > diri sehingga mereka bahkan bisa mengirim wakil sebagai pendengar > saat publik hearing pembahasan anggaran DPR/DPRD. * Majelis taklim yang OTB tidak berarti buruk, jadi tidak haram untuk ditiru. * Kelompencapir tidak harus berbadan hukum hanya untuk bertemu presiden. * Yang melupakan itu orang perorang. Mau OTB ataupun berbadan hukum, kalau mau lupa ya lupa. Mau dijalankan ya jalan. Pejabat yang saat dilantik bersumpah tidak akan korupsi aja bisa lupa besok paginya koq. > Bila tetap bertahan dengan model seperti saat ini, saya jakin KPLI > akan mandeg dan sepuluh tahun ke depan juga akan tetap seperti > sekarang, muncul pengurus baru, kemudian hilang lagi. karena KPLI > tidak akan mampu membuat program yang sustain, tidak akan memiliki > arah yang jelas. * Mempunyai badan hukum tidak menjamin bahwa organisasi tersebut lebih sustain. Kalau orangnya mau jalan, ya jalan. Orangnya mandeg ya mandeg. Kita sama sama tahu, ada sebuah organisasi wireless di Indonesia yang jalan sangat lancar saat masih OTB, dan mandeg begitu dibadan-hukumkan. * sustain atau mandeg itu bukan persoalan berbadan hukum atau tidak. Kesimpulan: * Yang mau berbadan hukum, ya silakan * Yang mau OTB juga monggo * Yang sekali kali perlu badan hukum tapi tidak setiap saat, bisa bekerjasama dengan YPLI. * Jangan menganggap orang lain lebih bodoh dari anda. Di atas langit ada langit. * Kita memang berbeda, dan perbedaan itu indah. Kalau selera kita sama, kita bisa rebutan pacar, hehehe.... -- Salam, Adi Nugroho - http://adi.internux.co.id/ iNterNUX --- http://www.internux.net.id/ Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 53J Makassar Tel. +62-411-834690 Fax. +62-411-834691 CDMA:+62-411-6109535 GSM:+62-816-27-9193 -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

