> Saya agak terlewat bagian tulisan Pak Sabri ini. Menurut UU Yayasan, Pembina > dan Pengurus tidak digaji. Jadi kalau KPLi ingin menggaji pengurus, mestinya
setahu saya yang tidak digaji itu pembina saja seorang yang lain digaji sebab pembina bisa gak hidup dari yayasan, tetapi expense dan perjalanan bisa direimburse F -- Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

