> Saya agak terlewat bagian tulisan Pak Sabri ini. Menurut UU Yayasan, Pembina
> dan Pengurus tidak digaji. Jadi kalau KPLi ingin menggaji pengurus, mestinya


setahu saya yang tidak digaji itu pembina saja seorang

yang lain digaji

sebab pembina bisa gak hidup dari yayasan, tetapi expense dan
perjalanan bisa direimburse

F

-- 
Berhenti langganan: [EMAIL PROTECTED]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke