On Tue, 30 Jun 2009 08:26:34 +0700
Mahyuddin Susanto <[email protected]> wrote:

> lihat:
> http://fauzanalbanjari.blog.com/hak%20cipta%20dan%20hak%20intelektual/
> 
> saya agak terganggu dengan tulisan ini, yang saya sesalkan adalah
> pemakain dalil untun menghalalkan pembajakan.
> 
> Justru yang saya ketahui ajaran islam malah mendukung anti pembajakan
> dengan melegalkan Al-Quran/Hadits/Kitab2 kuning lain nya.
> 
> nah bagaimana pendapat teman2?
> PS: ini juga lagi di diskusikan dan sering didiskusikan

Saya kok kurang sreg di point :
------------------------------------------------------------------------
Dari perundang-undangan perlindungan hak cipta dan hak intelektual
tersebut maka:

1. Siapa pun tidak boleh mengajarkan atau mempelajari pengetahuan
tersebut kecuali atas izin pemegang paten atau ahli warisnya.

2.Apabila seseorang membeli buku, jurnal, kaset, CD, yang
mengandung pemikiran baru, maka ia hanya berhak memanfaatkan sebatas
apa yang dibelinya saja, dalam batas-batas tertentu, seperti membaca
atau mendengarkan saja.

3.Dilarang untuk untuk memanfaatkan dalam perkara-perkara lain,
seperti mencetak atau menyalinnya untuk diperjualbelikan atau disewakan.
-------------------------------------------------------------------------

apakah memang seperti itu rekan-rekan ?

trus ada lagi :
--------------------------------------------------------------------------
Kesimpulan

Hak cipta dan hak intelektual bukanlah peradaban Islam dan diharamkan
untuk diambil oleh kaum muslimin. Mereka yang menjual hasil
pemikirannya menggunakan syarat-syarat hak cipta dan intelektual adalah
haram dan hasil penjualannya juga haram karena melanggar syari’at Islam
dalam hak kepemilikan dan sebab-sebabnya.

Hukum memfotocopy buku-buku kuliah atau buku-buku lainnya yang telah
dipindah tangankan (dijual, dihadiahkan atau sebab-sebab yang lain)
adalah halal (mubah) dan merupakan amal jariyah jika disebar luaskan
demi kepentingan masyarakat.
---------------------------------------------------------------------------

Kok gampangnya mengharamkan ? apakah sudah berijtihad ?

Kenapa menggunakan software bajakan/lisensi ilegal tidak haram juga ?

lisensi bagi saya adalah ijin penggunaan.
contoh kongkrit, ketika saya meminjam mobil si A, saya harus meminta
ijin ke si A. kalau saya nyrobot langsung menggunakan, berarti saya
termasuk orang yang mengambil hak orang lain, walaupun hak pakai
sementara. dan saya termasuk orang yang dzalim.

apakah orang yang dzalim itu tidak termasuk orang yang fasik ? Apakah
nabi melarang mendzalimi orang lain ?

PS : ini kok diskusinya mengarah ke Islam. yang non Islam tidak
keberatankah ?

--
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke