2009/7/1 Rusmanto <[email protected]>: > ryan_oke wrote: >> >> 2009/6/30 Mahyuddin Susanto <[email protected]>: >>> >>> Justru yang saya ketahui ajaran islam malah mendukung anti pembajakan >>> dengan melegalkan Al-Quran/Hadits/Kitab2 kuning lain nya. >>> >> >> >> Karena belum begitu mahir dalam ilmu syariah, maka bisa kuambil >> patokan pada akadnya. Bagaimana isi perjanjiannya, diizinkan atau >> tidak? > > Imho, dalam diskusi ini ada 2 pendapat dalam jual beli software, > dengan kesimpulan sama: pakai Linux. :) > > 1. Pendapat yang mengatakan melanggar hak cipta itu salah, > berarti tidak baik pakai software bajakan (tidak beli lisensi). > Contoh: Fatwa MUI tahun 2005. > Solusi no. 1, pakai Linux dan FOSS lainnya kalau tak mau beli lisensi. > > 2. Pendapat yang mengatakan jual beli dg hukum hak cipta itu salah, > berarti jangan beli software yang lisensinya berbayar. > Contoh: Fatwa Ustadz Fauzan yang dibahas ini. > Solusi no. 2, Pakai Linux dan FOSS lainnya karena lisensi gratis. Apakah halal dan haram dalam lisensi ini hanya soal bayar dan tidak atau justru masalah apa yang tertera di lisensi itu sendiri? atau justru lisensi itu sendiri yang membuat haram? artinya open maupun closed selama ada lisensi haram.
-- Muhammad Panji http://sumodirjo.wordpress.com http://www.kurungsiku.web.id -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

