2009/6/30 Mahyuddin Susanto <[email protected]>: > > Justru yang saya ketahui ajaran islam malah mendukung anti pembajakan > dengan melegalkan Al-Quran/Hadits/Kitab2 kuning lain nya. >
Karena belum begitu mahir dalam ilmu syariah, maka bisa kuambil patokan pada akadnya. Bagaimana isi perjanjiannya, diizinkan atau tidak? Akad antara 2 orang atau lebih bisa membuat sesuatu menjadi halal atau haram. Suatu barang bisa berpindah tangan secara halal melalui suatu akad, misal: akad jual-beli, sewa, hibah. Seorang wanita yang semula haram, berubah menjadi halal karena ada akad pernikahan. *Sudah lama mau ngeblog beginian, tapi belum selesai juga tulisannya.* -- ryan_oke KPLI Jogja http://ry.web.id/ -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

