2009/6/30 Mahyuddin Susanto <[email protected]>:
>
> Justru yang saya ketahui ajaran islam malah mendukung anti pembajakan
> dengan melegalkan Al-Quran/Hadits/Kitab2 kuning lain nya.
>


Karena belum begitu mahir dalam ilmu syariah, maka bisa kuambil
patokan pada akadnya. Bagaimana isi perjanjiannya, diizinkan atau
tidak?

Akad antara 2 orang atau lebih bisa membuat sesuatu menjadi halal atau haram.
Suatu barang bisa berpindah tangan secara halal melalui suatu akad,
misal: akad jual-beli, sewa, hibah.
Seorang wanita yang semula haram, berubah menjadi halal karena ada
akad pernikahan.

*Sudah lama mau ngeblog beginian, tapi belum selesai juga tulisannya.*

-- 
ryan_oke
KPLI Jogja
http://ry.web.id/

-- 
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

Kirim email ke