2009/7/1 Rusmanto <[email protected]>: > muhammad panji wrote: >> >> Apakah halal dan haram dalam lisensi ini hanya soal bayar dan tidak >> atau justru masalah apa yang tertera di lisensi itu sendiri? atau >> justru lisensi itu sendiri yang membuat haram? artinya open maupun >> closed selama ada lisensi haram. >> > > Bisa jadi menurut utadz Fauzan semuanya haram, > sehingga tidak perlu pakai komputer, hp, dll. :( > > Yang saya fahami dari kesimpulan ustadz Fauzan, > jangan jual-beli hak cipta (hak cipta dinyatakan dalam lisensi). > Kalau gratis berarti boleh. Publik domain juga boleh. > > Jika pemahaman saya ini benar, judul thread ini salah, > karena membajak tetap tidak boleh. :-) > > Ini saya copy-paste kalimat terakhir kesimpulan ustadz Fauzan: > > Mereka yang menjual hasil pemikirannya menggunakan ^^^^^^^^^^^^^^^^^^ IMHO kalo ini kita pake segala masakan padang, onde2, meja, bangku, piring gelas, kaca mata, dll HARAM, kan semua hasil pemikiran manusia. Mana ada monyet bikin rendang, atau mpek2 palembang (ngiler mode :-P)
> syarat-syarat hak cipta dan intelektual adalah haram > dan hasil penjualannya juga haram karena melanggar > syari’at Islam dalam hak kepemilikan dan sebab-sebabnya. > > Pendapat saya: > - Hidup bernegara dan berdunia ada akad/kesepakatan/perjanjian. > - Pertukaran benda atau jual-beli juga ada akad/perjanjian. > Taati keduanya selama tidak bertentangan dengan hukum Tuhan, > yaitu dengan tidak membajak software. Aman, kan? :-) > > Rus > > -- > Berhenti langganan: [email protected] > Arsip dan info: http://linux.or.id/milis > > -- Resza -- Berhenti langganan: [email protected] Arsip dan info: http://linux.or.id/milis

