muhammad panji wrote:
2009/7/1 Rusmanto <[email protected]>:
ryan_oke wrote:
2009/6/30 Mahyuddin Susanto <[email protected]>:
Justru yang saya ketahui ajaran islam malah mendukung anti pembajakan
dengan melegalkan Al-Quran/Hadits/Kitab2 kuning lain nya.
Karena belum begitu mahir dalam ilmu syariah, maka bisa kuambil
patokan pada akadnya. Bagaimana isi perjanjiannya, diizinkan atau
tidak?
Imho, dalam diskusi ini ada 2 pendapat dalam jual beli software,
dengan kesimpulan sama: pakai Linux. :)
1. Pendapat yang mengatakan melanggar hak cipta itu salah,
berarti tidak baik pakai software bajakan (tidak beli lisensi).
Contoh: Fatwa MUI tahun 2005.
Solusi no. 1, pakai Linux dan FOSS lainnya kalau tak mau beli lisensi.
2. Pendapat yang mengatakan jual beli dg hukum hak cipta itu salah,
berarti jangan beli software yang lisensinya berbayar.
Contoh: Fatwa Ustadz Fauzan yang dibahas ini.
Solusi no. 2, Pakai Linux dan FOSS lainnya karena lisensi gratis.
Apakah halal dan haram dalam lisensi ini hanya soal bayar dan tidak
atau justru masalah apa yang tertera di lisensi itu sendiri? atau
justru lisensi itu sendiri yang membuat haram? artinya open maupun
closed selama ada lisensi haram.
Kalau saya memandang lisensi itu sebagai aturan main. Analogi saja,
kalau masuk sekolah/universitas, pasti ada peraturan sekolah, hak dan
kewajiban. Bekerja juga seperti itu, pasti ada hak dan kewajiban sebagai
pekerja. Pelanggaran terhadap aturan ini, berarti akan dikenai sanksi.
Dalam hal software, saya rasa memang perlu ada aturan main. Dan ini
diistilahkan sebagai lisensi. Lisensi tidak melulu terkait uang. Lisensi
mengatur banyak hal, dari pencantuman nama pembuat, penggunaan, jumlah
pengguna, pemakaian di hardware apa, dsb.
Karena itu, sebelum menggunakan software, baca lisensinya, pahami aturan
main yang diinginkan pembuatnya. Kalau merasa ga sreg, ya ga usah pakai,
gampang kan.
Aturan main/Lisensi, selama tidak melanggar hak dasar/azasi, saya rasa
akan jatuh ke dalam wilayah hukum muamalah/hubungan antar manusia, sama
dengan halnya hukum jual beli. Selama barangnya tidak haram, ya silahkan
diperjual belikan. Masalah mau digunakan untuk kejahatan, si penjual ga
bisa dipersalahkan, misal: pembeli pisau menggunakannya untuk membunuh.
Tetapi barang yang memang haram, maka jual belinya juga haram, seperti
khamr.
--
Donny Kurnia
http://blog.abifathir.com
http://hantulab.blogspot.com
http://www.plurk.com/user/donnykurnia
--
Berhenti langganan: [email protected]
Arsip dan info: http://linux.or.id/milis