Dear All,

Aku peroleh ini dari milis tetangga.Semoga Bermanfaat.Selamat membaca

Salam,

Dinda
=========
  
    Kompas, Senin 12 Mei 2003
 
 Benarkah Poligami Sunah?
 
 Faqihuddin Abdul Kodir
 
 UNGKAPAN "poligami itu sunah" sering digunakan sebagai pembenaran
 poligami. Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain
 dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena
 pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat
 sulit dilakukan (An-Nisa: 129).
 
 DALIL "poligami adalah sunah" biasanya diajukan karena sandaran kepada
 teks ayat Al Quran (QS An-Nisa, 4: 2-3) lebih mudah dipatahkan. Satu-
 satunya ayat yang berbicara tentang poligami sebenarnya tidak
 mengungkapkan hal itu pada konteks memotivasi, apalagi mengapresiasi
 poligami. Ayat ini meletakkan poligami pada konteks perlindungan terhadap
 yatim piatu dan janda korban perang.
 
 Dari kedua ayat itu, beberapa ulama kontemporer, seperti Syekh Muhammad
 Abduh, Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan-ketiganya ulama
 terkemuka Azhar Mesir-lebih memilih memperketat.
 
 Lebih jauh Abduh menyatakan, poligami adalah penyimpangan dari relasi
 perkawinan yang wajar dan hanya dibenarkan secara syar'i dalam keadaan
 darurat sosial, seperti perang, dengan syarat tidak menimbulkan kerusakan
 dan kezaliman (Tafsir al-Manar, 4/287).
 
 Anehnya, ayat tersebut bagi kalangan yang propoligami dipelintir
 menjadi "hak penuh" laki-laki untuk berpoligami. Dalih mereka, perbuatan
 itu untuk mengikuti sunah Nabi Muhammad SAW. Menjadi menggelikan ketika
 praktik poligami bahkan dipakai sebagai tolok ukur keislaman seseorang:
 semakin aktif berpoligami dianggap semakin baik poisisi keagamaannya.
 Atau, semakin bersabar seorang istri menerima permaduan, semakin baik
 kualitas imannya. Slogan-slogan yang sering dimunculkan
 misalnya, "poligami membawa berkah", atau "poligami itu indah", dan yang
 lebih populer adalah "poligami itu sunah".
 
 Dalam definisi fikih, sunah berarti tindakan yang baik untuk dilakukan.
 Umumnya mengacu kepada perilaku Nabi. Namun, amalan poligami, yang
 dinisbatkan kepada Nabi, ini jelas sangat distorsif. Alasannya, jika
 memang dianggap sunah, mengapa Nabi tidak melakukannya sejak pertama kali
 berumah tangga?
 
 Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada
 berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang
 menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri
 tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru
 kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun
 dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari
 kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan "poligami itu sunah".
 
 Sunah, seperti yang didefinisikan Imam Syafi'i (w. 204 H), adalah
 penerapan Nabi SAW terhadap wahyu yang diturunkan. Pada kasus poligami
 Nabi sedang mengejawantahkan Ayat An-Nisa 2-3 mengenai perlindungan
 terhadap janda mati dan anak-anak yatim. Dengan menelusuri kitab Jami' al-
 Ushul (kompilasi dari enam kitab hadis ternama) karya Imam Ibn al-Atsir
 (544-606H), kita dapat menemukan bukti bahwa poligami Nabi adalah media
 untuk menyelesaikan persoalan sosial saat itu, ketika lembaga sosial yang
 ada belum cukup kukuh untuk solusi.
 
 Bukti bahwa perkawinan Nabi untuk penyelesaian problem sosial bisa dilihat
 pada teks-teks hadis yang membicarakan perkawinan-perkawin an Nabi.
 Kebanyakan dari mereka adalah janda mati, kecuali Aisyah binti Abu Bakr RA.
 
 Selain itu, sebagai rekaman sejarah jurisprudensi Islam,
 ungkapan "poligami itu sunah" juga merupakan reduksi yang sangat besar.
 Nikah saja, menurut fikih, memiliki berbagai predikat hukum, tergantung
 kondisi calon suami, calon istri, atau kondisi masyarakatnya. Nikah bisa
 wajib, sunah, mubah (boleh), atau sekadar diizinkan. Bahkan, Imam al-Alusi
 dalam tafsirnya, Rûh al-Ma'âni, menyatakan, nikah bisa diharamkan ketika
 calon suami tahu dirinya tidak akan bisa memenuhi hak-hak istri, apalagi
 sampai menyakiti dan mencelakakannya. Demikian halnya dengan poligami.
 Karena itu, Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu, lebih
 memilih mengharamkan poligami.
 
 Nabi dan larangan poligami
 
 Dalam kitab Ibn al-Atsir, poligami yang dilakukan Nabi adalah upaya
 transformasi sosial (lihat pada Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 108-179).
 Mekanisme poligami yang diterapkan Nabi merupakan strategi untuk
 meningkatkan kedudukan perempuan dalam tradisi feodal Arab pada abad ke-7
 Masehi. Saat itu, nilai sosial seorang perempuan dan janda sedemikian
 rendah sehingga seorang laki-laki dapat beristri sebanyak mereka suka.
 
 Sebaliknya, yang dilakukan Nabi adalah membatasi praktik poligami,
 mengkritik perilaku sewenang-wenang, dan menegaskan keharusan berlaku adil
 dalam berpoligami.
 
 Ketika Nabi melihat sebagian sahabat telah mengawini delapan sampai
 sepuluh perempuan, mereka diminta menceraikan dan menyisakan hanya empat.
 Itulah yang dilakukan Nabi kepada Ghilan bin Salamah ats-Tsaqafi RA, Wahb
 al-Asadi, dan Qais bin al-Harits. Dan, inilah pernyataan eksplisit dalam
 pembatasan terhadap kebiasan poligami yang awalnya tanpa batas sama sekali.
 
 Pada banyak kesempatan, Nabi justru lebih banyak menekankan prinsip
 keadilan berpoligami. Dalam sebuah ungkapan dinyatakan: "Barang siapa yang
 mengawini dua perempuan, sedangkan ia tidak bisa berbuat adil kepada
 keduanya, pada hari akhirat nanti separuh tubuhnya akan lepas dan
 terputus" (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 168, nomor hadis: 9049). Bahkan, dalam
 berbagai kesempatan, Nabi SAW menekankan pentingnya bersikap sabar dan
 menjaga perasaan istri.
 
 Teks-teks hadis poligami sebenarnya mengarah kepada kritik, pelurusan, dan
 pengembalian pada prinsip keadilan. Dari sudut ini, pernyataan "poligami
 itu sunah" sangat bertentangan dengan apa yang disampaikan Nabi. Apalagi
 dengan melihat pernyataan dan sikap Nabi yang sangat tegas menolak
 poligami Ali bin Abi Thalib RA. Anehnya, teks hadis ini jarang dimunculkan
 kalangan propoligami. Padahal, teks ini diriwayatkan para ulama hadis
 terkemuka: Bukhari, Muslim, Turmudzi, dan Ibn Majah.
 
 Nabi SAW marah besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti
 Muhammad SAW, akan dipoligami Ali bin Abi Thalib RA. Ketika mendengar
 rencana itu, Nabi pun langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu
 berseru: "Beberapa keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah meminta izin
 kepadaku untuk mengawinkan putri mereka dengan Ali bin Abi Thalib.
 Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak akan
 mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib
 menceraikan putriku, kupersilakan mengawini putri mereka. Ketahuilah,
 putriku itu bagian dariku; apa yang mengganggu perasaannya adalah
 menggangguku juga, apa yang menyakiti hatinya adalah menyakiti hatiku
 juga." (Jâmi' al-Ushûl, juz XII, 162, nomor hadis: 9026).
 
 Sama dengan Nabi yang berbicara tentang Fathimah, hampir setiap orangtua
 tidak akan rela jika putrinya dimadu. Seperti dikatakan Nabi, poligami
 akan menyakiti hati perempuan, dan juga menyakiti hati orangtuanya.
 
 Jika pernyataan Nabi ini dijadikan dasar, maka bisa dipastikan yang sunah
 justru adalah tidak mempraktikkan poligami karena itu yang tidak
 dikehendaki Nabi. Dan, Ali bin Abi Thalib RA sendiri tetap bermonogami
 sampai Fathimah RA wafat.
 
 Poligami tak butuh dukungan teks
 
 Sebenarnya, praktik poligami bukanlah persoalan teks, berkah, apalagi
 sunah, melainkan persoalan budaya. Dalam pemahaman budaya, praktik
 poligami dapat dilihat dari tingkatan sosial yang berbeda.
 
 Bagi kalangan miskin atau petani dalam tradisi agraris, poligami dianggap
 sebagai strategi pertahanan hidup untuk penghematan pengelolaan sumber
 daya. Tanpa susah payah, lewat poligami akan diperoleh tenaga kerja ganda
 tanpa upah. Kultur ini dibawa migrasi ke kota meskipun stuktur masyarakat
 telah berubah. Sementara untuk kalangan priayi, poligami tak lain dari
 bentuk pembendamatian perempuan. Ia disepadankan dengan harta dan takhta
 yang berguna untuk mendukung penyempurnaan derajat sosial lelaki.
 
 Dari cara pandang budaya memang menjadi jelas bahwa poligami merupakan
 proses dehumanisasi perempuan. Mengambil pandangan ahli pendidikan Freire,
 dehumanisasi dalam konteks poligami terlihat mana kala perempuan yang
 dipoligami mengalami self-depreciation. Mereka membenarkan, bahkan
 bersetuju dengan tindakan poligami meskipun mengalami penderitaan lahir
 batin luar biasa. Tak sedikit di antara mereka yang menganggap penderitaan
 itu adalah pengorbanan yang sudah sepatutnya dijalani, atau poligami itu
 terjadi karena kesalahannya sendiri.
 
 Dalam kerangka demografi, para pelaku poligami kerap mengemukakan argumen
 statistik. Bahwa apa yang mereka lakukan hanyalah kerja bakti untuk
 menutupi kesenjangan jumlah penduduk yang tidak seimbang antara lelaki dan
 perempuan. Tentu saja argumen ini malah menjadi bahan tertawaan. Sebab,
 secara statistik, meskipun jumlah perempuan sedikit lebih tinggi, namun
 itu hanya terjadi pada usia di atas 65 tahun atau di bawah 20 tahun.
 Bahkan, di dalam kelompok umur 25-29 tahun, 30-34 tahun, dan 45-49 tahun
 jumlah lelaki lebih tinggi. (Sensus DKI dan Nasional tahun 2000; terima
 kasih kepada lembaga penelitian IHS yang telah memasok data ini).
 
 Namun, jika argumen agama akan digunakan, maka sebagaimana prinsip yang
 dikandung dari teks-teks keagamaan itu, dasar poligami seharusnya dilihat
 sebagai jalan darurat. Dalam kaidah fikih, kedaruratan memang
 diperkenankan. Ini sama halnya dengan memakan bangkai; suatu tindakan yang
 dibenarkan manakala tidak ada yang lain yang bisa dimakan kecuali bangkai.
 
 Dalam karakter fikih Islam, sebenarnya pilihan monogami atau poligami
 dianggap persoalan parsial. Predikat hukumnya akan mengikuti kondisi ruang
 dan waktu. Perilaku Nabi sendiri menunjukkan betapa persoalan ini bisa
 berbeda dan berubah dari satu kondisi ke kondisi lain. Karena itu, pilihan
 monogami-poligami bukanlah sesuatu yang prinsip. Yang prinsip adalah
 keharusan untuk selalu merujuk pada prinsip-prinsip dasar syariah, yaitu
 keadilan, membawa kemaslahatan dan tidak mendatangkan mudarat atau
 kerusakan (mafsadah).
 
 Dan, manakala diterapkan, maka untuk mengidentifikasi nilai-nilai
 prinsipal dalam kaitannya dengan praktik poligami ini, semestinya
 perempuan diletakkan sebagai subyek penentu keadilan. Ini prinsip karena
 merekalah yang secara langsung menerima akibat poligami. Dan, untuk
 pengujian nilai-nilai ini haruslah dilakukan secara empiris,
 interdisipliner, dan obyektif dengan melihat efek poligami dalam realitas
 sosial masyarakat.
 
 Dan, ketika ukuran itu diterapkan, sebagaimaan disaksikan Muhammad Abduh,
 ternyata yang terjadi lebih banyak menghasilkan keburukan daripada
 kebaikan. Karena itulah Abduh kemudian meminta pelarangan poligami.
 
 Dalam konteks ini, Abduh menyitir teks hadis Nabi SAW: "Tidak dibenarkan
 segala bentuk kerusakan (dharar) terhadap diri atau orang lain." (Jâmi'a
 al-Ushûl, VII, 412, nomor hadis: 4926). Ungkapan ini tentu lebih prinsip
 dari pernyataan "poligami itu sunah".
 
 Faqihuddin Abdul Kodir Dosen STAIN Cirebon dan peneliti Fahmina Institute
 Cirebon, Alumnus Fakultas Syariah Universitas Damaskus, Suriah
  


                
---------------------------------
Sekarang dengan penyimpanan 1GB
 http://id.mail.yahoo.com/

Kirim email ke