Salah satu fungsi nikah MEMANG menyalurkan nafsu. Salurkan atau kanalkanlah nafsu itu di jalan yang etis. Lebih bagus lagi, tidak hanya etis menurut budaya, tetapi menurut hukum agama. Hanya saja, hukum dalam setiap agam itu berbeda-beda. Dalam Islam, ya ..... silakan berpoligami. Kalau non-Islam.... ya... silakan juga monogami atau yang lainnya.
Mas,poligami itu semacam kaca jendela di bis malam. Kalau tidak ada kondisi daerurat, misalnya kebakaran di dalam bis, jangan dipecahkan. Tetapi kalau darurat, silakan saja dipecahkan agar tidak mendapatkan keburukan yang lebih besar. Para poligamis, yaitu pelaku poligami yang kaya tidak sertamerta bisa mudah menyalurkan hasrat seksnya. Aturannya tetap saja empat orang, maksimum. Lebih dari itu, tak ada balasan selain dosa. Jadi, yang sudah "tunjuk" gadis belia harus pula mampu memberikan pendidikan, menyekolahkan kalau masih belum S1, S2, atau S3. Juga harus mampu mendidik anak-anaknya dengan pendidikan agama. Tak sekadar sekolah formal. Mas, panjang sekali kalau saya jawab langsung. Lebih baik lewat artikel saja agar lebih leluasa dan lengkap. Sekian dulu. Salam. Gede H. Cahyana http://gedehace.blogspot.com --- In [email protected], "Rahadian Permadi" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Jika saya menarik logika anda ke dalam tataran ekstrem, negara beserta > produk hukumnya yang berkaitan dengan pernikahan tak lebih hanya > berfungsi untuk mengikuti kemauan penis semata begitu? > > Kemauan penis yang liar namun alamiah kudu diatur dalam undang-undang > dan di institusionalisasikan melalui sebuah lembaga yang diakui dan > dilindungi oleh negara yaitu pernikahan? > > Banyak argumen yang kembali pada persoalan karakter alamiah untuk > menjustifikasi persoalan-persoalan semacam ini. Namun bagi saya ini > tidak memberikan landasan etik yang kuat. > > Jika kekuatan ekonomi yang dijadikan salah satu syarat, maka pernikahan > menjadi diskriminatif dalam tingkatan kelas. Hanya orang kaya saja yang > boleh menuruti keliaran penisnya, sementara yang miskin? Mungkin karena > tak mampu membeli tali nasib, uang yang tak seberapa dipakai untuk jajan > demi sebuah manifestasi eksistensialnya sebagai makhluk yang memiliki > 'karakter alamiah' yaitu nafsu. Atau mereka terpaksa menjadi pemerkosa? > Jika diambil ekstremnya lagi (masih mengikuti logika anda), maka orang > kaya memiliki lebih banyak kesempatan untuk bertindak mulia dalam > menyalurkan hajatnya ketimbang orang miskin. 'Tegang sedikit' tinggal > tunjuk gadis belia dan menikahinya, habis perkara. Toh negara mengerti > betul kemauan si penis. > > > > > --- In [email protected], manneke <manneke@> wrote: > > > > > > > > Oooh, jadi nikah itu tujuannya untuk penyaluran nafsu toh? Waduh, baru > tau saya... > > > > manneke > > > > -----Original Message----- > > > > > Date: Fri Dec 01 22:24:13 PST 2006 > > > From: "gedehc" gedehc@ > > > Subject: [mediacare] Re: Istri Kedua Aa Gym? > > > To: [email protected] > > > > > > Mas, nafsu memang sudah dilengkapi oleh Sang Khalik ketika > menciptakan > > > manusia. Ia jangan dibunuh tapi juga jangan dijadikan raja dan > > > dituruti terus. Itu sebabnya, menikah dengan alasan tak kuat lagi > > > menahan nafsu masih lebih mulia daripada tidak menikah tetapi > > > disalurkan lewat zina atau pacaran a la "kekinian" yang di luar > batas. > > > > > > Itu sebabnya pula maka menikah lebih dari sekali, apapun alasannya, > > > termasuk alasan NAFSU yang sulit dikekang, masih lebih mulia > ketimbang > > > "jajan" di jalan atau main serong atau main dengan pelacur. Apalagi > > > kalau menikah yang kedua kalinya itu betul-betul untuk ibadah > meolong > > > sang wanita (gadis atau duda), tidak ada paksaan dari siapa pun > juga, > > > apalagi ikhlas dari sang wanita dan sang istri pertama. > > > > > > Lalu, apa masalahnya menikah lebih dari sekali dan memiliki lebih > dari > > > satu istri, asalkan maksimum empat. Tentu saja syarat lainnya ada, > > > misalnya, kuat secara ekonomi, mapan kehidupan sosialnya, dan paham > > > agama yang dianutnya. Artinya, sudah teruji emosinya. > > > > > > Bahkan, saya tandaskan lagi, menikah untuk kali pertama semata-mata > > > demi menyalurkan nafsu itu menjadi WAJIB segera dilaksanakan > daripada > > > sang lelaki terjerumus ke perzinahan. Ini prinsip dasarnya. Apalagi > > > kalau usianya sudah lebih dari 30 tahun. Ia harus segera menikah > sebab > > > kebutuhan syahwatnya wajib dipenuhi seperti dia memenuhi kebutuhan > > > makan, minum, pendidikan, dll. > > > > > > Idem ditto, untuk pernikahan kali kedua, ketiga dan keempat, asalkan > > > itu untuk menyalurkan nafsu di tempat yang sah, tidak ada masalah. > > > Menjadi masalah kalau disalurkan di tempat yang haram, semacam zina, > dll. > > > > > > Gede H. Cahyana > > > http://gedehace.blogspot.com > > >
