Kalau mau jadi Presiden AS, memang harus lahir di AS. Kalau cuman jadi Dubes saja ya memang bisa lahir di mana saja.
Barack Obama memang tidak punya WN Indonesia karena dia tidak lahir di Indonesia, cuma tinggal saja beberapa tahun. Dia lahir di Honolulu, Hawaii, makanya bisa mencalonkan diri menjadi presiden AS. Nah, anak gue, kagak bisa... :) ----- Original Message ----- From: Hafsah Salim To: [email protected] Sent: Monday, January 29, 2007 2:47 PM Subject: [mediacare] Re: Barack Obama pernah di Indonesia > "siahaan2006" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Kalau syarat presiden Amerika adalah Laki2 dan Protestan, Obama > sudah memenuhi, karena dia Protestan dan pasti laki2 :). Setahu > saya, calon presiden US harus "natural born citizen" (ada pedebatan > atas istilah ini - semua orang yang lahir di US adalah citizens by > birth), berumur minimum 35 tahun dan residen di US minimum 14 tahun. > Tidak ada syarat gender, etnik, maupun agama. > Tidak benar, UU Amerika tidak melarang calon presidennya berkelahiran dari luar Amerika. Syaratnya hanya mewajibkan bahwa calon tsb sudah lebih dari 10 tahun tinggal di Amerika. Banyak orang2 Amerika yang lahir diluar Amerika contohnya saja para duta besar Amerika banyak yang anak2nya lahir di Eropah. Meskipun lahir diluar Amerika, tetap saja sudah citizen sejak dalam kandungannya. Obama sendiri juga kedua orang tuanya adalah US Citizen sehingga tak ada masalah dimanapun dia dilahirkan. Meskipun dia pernah tinggal di Indonesia namun dia bukanlah berkewargaan negara Indonesia termasuk ayah ibunya. Biar bagaimanapun juga, Obama belum banyak jam terbangnya didunia politik, dia terlalu muda, dia hanya dijadikan penghalau saingan2 yang diperkirakan akan menjegal Hillary Clinton. Diperkirakan, Obama bertugas mengumpulkan suara dari kelompok kulit hitam untuk mensukseskan perjalanan Hillary Clinton. Juga tidak ada persyaratan UU bahwa presiden Amerika harus laki2 dan beragama Protestan. Image ini muncul karena memang lebih banyak presiden yang beragama protestan dan semuanya laki2. Bisa jadi dulunya memang begitu aturannya karena dulu juga perbudakan juga dibolehkan secara hukum. Namun kalo kita bicara hukum Amerika yang sekarang, pasti tidak mungkin hal2 seperti itu, perbudakan dilarang dan setiap warganegara Amerika berhak dipilih dan memilih tanpa memandang agama ataupun gender. Ny. Muslim binti Muskitawati.
