Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada perdebatan mengenai peristilahan 'natural born citizen', apakah termasuk anak warga US yang lahir di luar US. Saya pikir perdebatannya cuma disono, eeeh.. ternyata di milis juga :). Saya yakin, dulunya sih maksudnya memang buat yang lahir di US, ternyata perkembangan menuntut lain.
Barangkali sama seperti soal "WNI Asli" untuk presiden Indonesia di UUD 45. Dulu (hampir) tidak dipersoalkan, artinya pemahaman umum dan diterima adalah turunan etnik asli Indo. Belakangan issue ini menjadi perdebatan: yang asli itu seberapa asli. Apakah WNI keturunan Cina (atau Arab) misalnya, yang sudah tujuh turunan tinggal di Indo bisa dibilang asli. Saya sudah tidak mengikuti lagi soal UUD kita, soalnya sudah kebanyakan amandemen. Rasanya sudah tidak lebih dari undang2 lainnya, tidak 'sakral' seperti dulu lagi. Dulu saya menyetarakan UUD 45 kita dengan "Declaration of Independence', sekarang rasanya sudah susah. --- In [email protected], Bagus Gedeetana <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Persyaratan yang sama bagi wakil presiden sebab jika terjadi halangan dari presiden karena kematian, maka secara otomatis wakil presiden akan menggantikannya sebagai presiden. Silahkan buka wikipedia untuk wakil presiden. > > Persyaratan Natural Born Citizen artinya lahir di teritority U.S.A (bisa saja orang tuanya illegal immigrant pada saat dilahirkan) atau yang lahir diluar U.S.A tapi kedua orang tuanya U.S. Citizen. > > Salam, > > BG
