Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada perdebatan mengenai
peristilahan 'natural born citizen', apakah termasuk anak warga US
yang lahir di luar US. Saya pikir perdebatannya cuma disono, eeeh..
ternyata di milis juga :). Saya yakin, dulunya sih maksudnya memang
buat yang lahir di US, ternyata perkembangan menuntut lain.

Barangkali sama seperti soal "WNI Asli" untuk presiden Indonesia di
UUD 45. Dulu (hampir) tidak dipersoalkan, artinya pemahaman umum dan
diterima adalah turunan etnik asli Indo. Belakangan issue ini
menjadi perdebatan: yang asli itu seberapa asli. Apakah WNI
keturunan Cina (atau Arab) misalnya, yang sudah tujuh turunan
tinggal di Indo bisa dibilang asli.

Saya sudah tidak mengikuti lagi soal UUD kita, soalnya sudah
kebanyakan amandemen. Rasanya sudah tidak lebih dari undang2
lainnya, tidak 'sakral' seperti dulu lagi. Dulu saya menyetarakan
UUD 45 kita dengan "Declaration of Independence', sekarang rasanya
sudah susah.


--- In [email protected], Bagus Gedeetana <[EMAIL PROTECTED]>
wrote:
>
> Persyaratan yang sama bagi wakil presiden sebab jika terjadi
halangan dari presiden karena kematian, maka secara otomatis wakil
presiden akan menggantikannya sebagai presiden. Silahkan buka
wikipedia untuk wakil presiden.
>
> Persyaratan Natural Born Citizen artinya lahir di teritority U.S.A
(bisa saja orang tuanya illegal immigrant pada saat dilahirkan) atau
yang lahir diluar U.S.A tapi kedua orang tuanya U.S. Citizen.
>
> Salam,
>
> BG

Kirim email ke