Di posting saya sebelum ini saya berikan link mengenai persyaratan utk. menjadi 
presiden Amrik beserta juga dengan jawaban2 atas pertanyaan2 yang biasanya 
ditanyakan orang mengenai itu, dan salah satu adalah mengenai natural born 
citizen.
   
  http://library.thinkquest.org/11492/convention/requirements.html
  

siahaan2006 <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, ada perdebatan mengenai 
peristilahan 'natural born citizen', apakah termasuk anak warga US 
yang lahir di luar US. Saya pikir perdebatannya cuma disono, eeeh.. 
ternyata di milis juga :). Saya yakin, dulunya sih maksudnya memang 
buat yang lahir di US, ternyata perkembangan menuntut lain. 

Barangkali sama seperti soal "WNI Asli" untuk presiden Indonesia di 
UUD 45. Dulu (hampir) tidak dipersoalkan, artinya pemahaman umum dan 
diterima adalah turunan etnik asli Indo. Belakangan issue ini 
menjadi perdebatan: yang asli itu seberapa asli. Apakah WNI 
keturunan Cina (atau Arab) misalnya, yang sudah tujuh turunan 
tinggal di Indo bisa dibilang asli. 

Saya sudah tidak mengikuti lagi soal UUD kita, soalnya sudah 
kebanyakan amandemen. Rasanya sudah tidak lebih dari undang2 
lainnya, tidak 'sakral' seperti dulu lagi. Dulu saya menyetarakan 
UUD 45 kita dengan "Declaration of Independence', sekarang rasanya 
sudah susah.

--- In [email protected], Bagus Gedeetana <[EMAIL PROTECTED]> 
wrote:
>
> Persyaratan yang sama bagi wakil presiden sebab jika terjadi 
halangan dari presiden karena kematian, maka secara otomatis wakil 
presiden akan menggantikannya sebagai presiden. Silahkan buka 
wikipedia untuk wakil presiden. 
> 
> Persyaratan Natural Born Citizen artinya lahir di teritority U.S.A 
(bisa saja orang tuanya illegal immigrant pada saat dilahirkan) atau 
yang lahir diluar U.S.A tapi kedua orang tuanya U.S. Citizen.
> 
> Salam,
> 
> BG


         

Kirim email ke