Alkohol, bila diminum sedikit akan dapat melancarkan peredaran darah, dan
bisa menyehatkan. Bila banyak akan memabukkan. Nikotin juga sama. Dalam
jumlah kecil, ada efek positif yang diberikan, tapi karena kebiasaan, dan
akhirnya dikonsumsi dalam jumlah besar ya akhirnya efeknya merugikan.

Menurut saya, mabuk atau tidak bukan menjadi satu persoalan utama. Tapi yang
utama adalah apakah aparat hukum sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Apakah hukum sudah ditegakkan setegak-tegaknya.
Seperti cerita mengenai Papua. Mereka bisa minum sepuasnya, dan mereka boleh
mabuk. Tapi hukum tetap berlaku walaupun mereka sadar atau mabuk. BIla
sampai memeras, melakukan kekerasan, walaupun mabuk ya tetap harus ditindak
donk.
Jadi menurut saya, permasalahannya bukan soal dia mabuk atau tidak. Tapi
hukumnya sendiri yang sudah ada itu dijalankan tidak.

Contoh, di jepang, anda boleh minum sake sepuasnya. boleh minum sampai
mabuk. Kalau mabuk, dan tertidur dikursi taman, ya silahkan. Tapi jalan
sekali-kali dengan alasan dalam keadaan mabuk anda melanggar hukum di sana.
karena mabuk atau tidak mabuk, hukum tetap harus ditaati. Dan disana bisa
tertib juga kan ?

Tapi di Indonesia, aparatur hukum kita selalu permisif. Toleransinya tinggi
sekali.

Soeharto, sudah tua, jadi tidak perlu adili atau dihukum.
Karena Hujan deras turun, silahkan terobos lampu merahnya.
Karena sudah malam, tidak perlu berhenti di lampu merah.
Karena sedang marah sama pemerintah, ya lempar lempar kaca, obrak abrik,
pukul pukul orang sedikit ya gak apa apa lah..
Karena dia sedang marah sama playboy, ya sudahlah, kaca kan bisa diganti.
bakar-bakar dikit ya wajarlah, namanya juga orang marah.
Ya dia kan pejabat negara, jadi bolehlah bangun vila sebelum ada IMB..
dsb, dsb, dsb..


Regards,
Paulus T.

Kirim email ke