Saya rasa istilah kekerasan terhadap istri mungkin lebih tepat diganti dengan 
kekerasan didalam rumah tangga. 
   
  Memang pada umumnya isterilah yang menjadi korban kekerasan, sebab mungkin 
karena fisik laki2 pada umumnya lebih besar, dsb.  Tetapi di kalangan muslimin 
ada lagi satu sebab yang menjadikan kekerasan terhadap isteri, wanita, 
perempuan tsb., yaitu karena di sahkan menurut Kuran.
   
  Memang ber-macam2 tafsir, baik dari orang awam maupun Islamic scholars 
mengenai hal ini, tetapi dasarnya adalah bahwa wanita tidak sama derajatnya 
dengan laki2.
   
  Ada yang kemudian memberikan petunjuk bagaimana caranya 'memukul' tsb.,   
   
  Yang saya cukup kaget adalah bahwa di milis tetangga ada yang kemudian 
mengatakan bahwa persyaratan tsb. adalah suatu yang baik.  Menurut dia, 
peraturan2 memukul isteri tsb. adalah bagaikan peraturan2 di dalam olah raga 
tinju.   Jadi kalau begitu menurut dia  memukul isteri disamakan dengan olah 
raga juga??  Sangat menyedihkan.
   
  Di Barat ada undang2 yang melarang kekerasan di dalam rumah tangga.  Ini 
melindungi hamnya baik yang wanita maupun laki2. 
   
  Menurut website pemerintah amrik, domestic violence adalah:
  The laws in many states cover incidents of violence occurring between married 
couples, as well as abuse of elders by family members, abuse between roommates, 
dating couples and those in lesbian and gay relationships.
   
  Apakah jika Indonesia mengeluarkan undang2 yang melarang kekerasan didalam 
rumah tangga, dan jika uu itu diterapkan ke seorang wanita yang menjadi korban, 
bukankah itu akan bertolak belakang dengan syariah?
   
  

Titiana Adinda <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
          
Dear All, 
Alasan yang biasa terjadinya kekerasan terhadap istri adalah ketergantungan 
istri dan anak-anak kepada suami yang bekerja.Tetapi jangan 
salah,perempuan-perempuan yang bekerja dan mandiripun kerap kali menjadi korban 
kekerasan dari suaminya.Contohnya saja Ibu Sharmila istri Bpk.Yahya Zaini yang 
mantan anggota DPR itu.Pernah diliput oleh Metro TV bagaimana suksesnya Ibu 
Sharmila terhadap karirnya artinya dia punya pintar dan punya cukup uang tetapi 
dia tergantung secara "psikologis" oleh suaminya,lihatlah betapa tegarnya dia 
terhadap perselingkuhan suaminya dan memilih tetap menjadi istri Bpk Yahya 
Zaini. Meskipun terbukti Pak Yahya Zaini selingkuh dgn Maria Eva. 

Pelaku kekerasan (baca:Suami) sangat pandai memainkan suasana hati atau 
psikologis istrinya/korban sehingga sang istri tidak mau bercerai darinya.Biasa 
disebut dgn istilah siklus kekerasan.Yaitu setelah terjadinya kekerasan maka 
pelaku akan minta maaf bahkan tidak jarang sampai bersumpah-sumpah untuk tidak 
lagi mengulangi perbuatannya,kemudian masa damai,dan masa tegang dimana masalah 
sepele saja bisa mengakibatkan terjadinya kekerasan.Dan ini lingkaran dari masa 
kekerasan,masa damai,masa tegang,dan kembali ke masa kekerasan semakin pendek 
saja.Sehingga sang istri kerap kali menjadi korban kekerasan.Sampai kekerasan 
itu mengakibatkan cacat fisik atau wafatnya sang Istri.

Salam,

Dinda
=========
Kekerasan Terhadap Istri http://www.indomedi a.com/bpost/ 022007/21/ 
opini/opini1. htm

Kekerasan Terhadap Istri

Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah 
membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'.

Oleh:
Wardani MAg
Kandidat doktor di IAIN Sunan Ampel

Akhir-akhir ini, stasiun televisi swasta Tanah Air memberitakan meningkatnya 
angka tindak kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri yang lazim disebut 
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), atau kekerasan domestik (domestic 
violence). Bahkan tidak hanya angka kekerasan yang meningkat, bentuknya pun 
semakin sadis dan jauh dari rasa kemanusiaan.

Masih lekat dalam ingatan, di Balikpapan, seorang istri disiksa suaminya dengan 
sadis hanya karena cemburu. Bahkan, begitu sadisnya, kepolisian meragukan 
kondisi kejiwaan pelaku. Karena, dalam ukuran nalar masyarakat umum, kesadisan 
tersebut hampir tidak masuk akal dilakukan oleh seorang suami yang waras 
mengancam istrinya dengan golok, memasukkan benda asing ke vagina. Bahkan 
memotong payudara istri, lalu dimakan. Hal ini hampir sama sadisnya dengan 
kasus Nur Aisah yang kepalanya dipukul suaminya, tangannya patah dan jari 
tangannya putus hanya karena menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, 
padahal si istri baru melahirkan (masa nifas).

Contoh kasus memilukan ini hanya secuil dari timbunan kasus tindak kekerasan 
terhadap istri yang selama ini terjadi di Tanah Air. Ini baru kasus yang 
terekspos media massa, karena korbannya melapor atau diketahui pihak 
kepolisian. Sekian banyak kasus serupa, tapi masih terbenam dan belum 
diketahui. Kekerasan terhadap istri di rumah tangga layaknya permukaan gunung 
es. Kasus yang tereskpos hanya permukaannya, sedangkan masih banyak belum 
terungkap karena beberapa faktor seperti ketakutan korban untuk melaporkannya 
ke polisi.

Komnas Perempuan mencatat, hingga Juni 2004, kasus KDRT semakin meningkat. Pada 
2003, tercatat 6.000 kasus KDRT dan tahun tahun sebelumnya sebanyak 5.000 
kasus. Rifka Annisa Women's Crisis Center di Jogjakarta yang berkiprah dalam 
penanganan perempuan korban kekerasan mencatat, hingga Mei 2006 terdapat 900 
kasus dan 619 di antaranya adalah kasus KDRT.

Fakta lain yang lebih mengejutkan adalah prostitusi. Di Surabaya, misalnya, 
jumlah perempuan yang berada dalam kubangan ini semakin bertambah. Bahkan, di 
daerah ini memiliki sejarah panjang yang sejak dulu dikenal dunia internasional 
sebagai pusat prostitusi terbesar di Asia Tenggara.

Dalam artikel berjudul 'Sex in the Cemetary' di Sydney Morning Herald edisi 25 
January 1997, Louise Williams menulis: "Kota Surabaya, dengan puluhan ribu 
perempuan prostitusi adalah pusat industri seks terbesar di Asia Tenggara. 
Terdapat beberapa hektare area yang di atasnya dibangun perumahan mewah dengan 
jendela besar, dari kacanya terlihat beberapa perempuan kesepian duduk 
menunggu. Layaknya jalan yang dipenuhi akuarium manusia. Ini juga menjadi 
magnet bagi perempuan yang telah cerai dari suaminya dan perempuan tak berpunya 
dari desa. Industri seks tersebut berfungsi sebagai sumber yang menyuplai 
perempuan untuk terjun ke dunia prostitusi di kota provinsi, melalui sebuah 
pasar hitam yang melibatkan jaringan germo dan mucikari".

'Akuarium manusia' yang dimaksud Williams adalah pusat prostitusi terkenal di 
Jalan Doli di Surabaya. Di kompleks itu, sejumlah perempuan prostitusi duduk di 
ruangan kaca di bawah lampu sangat terang sehingga dari luar terlihat seperti 
akuarium berisi manusia.

Fakta yang diungkap Forum Komunikasi Elemen Masyarakat Surabaya (Forkemas) 
--LSM yang bergerak dalam pemulihan penyakit sosial-- menunjukkan, perempuan 
yang masuk dunia hitam sangat beragam; dari usia ABG, cerai dari suami hingga 
yang masih bersuami. Fakta ini sangat mencengangkan ketika ada perempuan yang 
masih bersuami masuk dunia prostitusi. Tetapi, hal ini tidak baru karena di 
beberapa lokalisasi lain juga ditemukan fenomena serupa.

Sebuah penelitian tentang prostitusi di Desa Dukuh Seti, Pati, Jawa Tengah 
membuktikan keberadaan prostitusi sebagai 'industri keluarga'. Istri tidak 
hanya dibiarkan, tapi diizinkan atau disuruh. Bahkan dipaksa untuk masuk dunia 
prostitusi, dikomersialkan agar bisa menghasilkan uang untuk keluarga. Ini 
adalah fakta sangat ironis, karena suami yang seharusnya membentengi istrinya 
dari perbuatan tercela justru menjerumuskannya ke kubangan dosa. Sebenarnya, 
ini satu bentuk penindasan atau kekerasan terhadap istri karena suami wajib 
menopang ekonomi keluarga, bukan mengomersialkan istri. Di sisi lain, suami 
seperti kehilangan moralitas.

Penyebab dan solusi

Ada banyak faktor yang berperan di balik setiap tindak KDRT. Secara umum, 
penyebabnya adalah pertama, beberapa pemahaman yang keliru tentang ajaran Islam 
terutama yang berkaitan dengan relasi antara suami dan istri. Memang harus 
diakui, ada bias pemahaman laki-laki ketika memahami ajaran Islam. Bias 
tersebut akhirnya, berakibat munculnya citra pemahaman di kalangan laki-laki 
bahwa kedudukan mereka lebih tinggi, lebih diutamakan haknya atau lebih dijamin 
hak-haknya melalui dalil Alquran dan hadits dibanding hak perempuan.

Misalnya, ada hadits: "Jika suami mengajak istri ke tempat tidur (sebagai tanda 
untuk mengajak berhubungan seksual) tapi si istri menolak, maka ia (istri) akan 
dilaknat malaikat hingga datangnya waktu Subuh." Jika penolakan istri itu tak 
beralasan, laknat tersebut mungkin bisa dipahami. Tetapi, aturan ini harus 
dipahami sebagai aturan yang berlaku adil, timbal balik. Artinya, jika istri 
mengajak suami (ini jarang terjadi, seharusnya tergantung kepekaan suami) 
berhubungan seksual, maka hal yang sama juga berlaku.

Dengan demikian, ajaran agama harus dipahami atas dasar nilai keadilan dan 
keseimbangan hubungan. Pemahaman keliru tentang ajaran seperti itu yang terjadi 
dalam kasus suami Nur Aisah, sehingga penolakan kemudian dianggap suaminya 
sebagai pembangkangan. Diperlukan pemahaman ulang ajaran Islam, mengingat kitab 
klasik baik tafsir, penjelasan hadits Nabi maupun fiqh dibentuk dalam kondisi 
tertentu yang tidak mustahil bias-gender.

Kedua, hukum formal Islam yang belum mewakili keadilan gender. Kompilasi Hukum 
Islam (KHI) digugat oleh beberapa kalangan tokoh Islam justeru, karena adanya 
perasaan ketidakadilan gender. Salah satu persoalan krusial yang hingga kini 
tetap menjadi isu kontroversial adalah status poligami. Ditinjau dari segi 
normatif (boleh tidaknya), poligami diperdebatkan kebolehannya. Terlepas dari 
tinjauan normatif, jika dilihat secara sosiologis, poligami lebih banyak 
menimbulkan ketidakakuran, problem berkelanjutan, dan selalu berpotensi 
terjadinya kekerasan baik terhadap istri muda maupun tua. Atas dasar kenyataan 
ini, kita perlu melakukan ratifikasi Hukum Islam atau reformasi Hukum Islam.

Ketiga, persoalan budaya (kultur). Tidak semua budaya memiliki keadilan gender. 
Biasanya, di masyarakat tumbuh norma dan nilai yang memberikan batasan tertentu 
dalam relasi suami dan istri. Dalam kultur Urang Banjar dikenal istilah pamali 
dan katulahan, yang sebenarnya memiliki muatan norma dan nilai. Kedua istilah 
tersebut sering merujuk pada tindakan yang dianggap tidak sopan yang dilakukan 
orang yang usianya lebih muda terhadap yang tua, termasuk istri terhadap suami.

Sebenarnya, kultur seperti itu memiliki nilai positif karena bisa dijadikan 
kontrol nilai oleh masyarakat terhadap adanya penyimpangan asusila di 
masyarakat. Namun, kultur itu juga dipakai secara mudah oleh yang lebih tua 
(suami) terhadap yang muda (istri) dan subjektif untuk menghakimi dan 
mengungkung istri. Atau dengan kata lain, kultur bisa menghegemoni 
(mengungkung) . Nah, karena tidak selalu sesuai dengan agama sebagai penyedia 
nilai dan norma yang lebih tinggi maka kultur perlu 'dikritisi'. Sebab, tidak 
setiap kultur yang hidup dan diterima dalam masyarakat adalah baik. Kultur yang 
baik adalah yang sesuai dengan nilai dan norma agama.

Keempat, perempuan secara psikologis karena sudah berada dalam lilitan ajaran 
agama yang dipahami sedemikian rupa dan norma yang hidup di masyarakat sering 
tidak menyadari dirinya sedang menjadi korban kekerasan. Kekerasan tidak selalu 
bersifat fisik, melainkan segala bentuk pengungkungan yang tanpa dasar yaitu 
atas dasar egoisme laki-laki. Perempuan yang tertindas sering tidak menyadari 
dirinya sedang tertindas. Oleh karena itu, perlu pemberdayaan (empowering) 
perempuan baik melalui apa yang sering disebut consciousness- raising, 
at-taw'iyah atau penyadaran sebagai langkah awal maupun ekonomi. Kekerasan 
terhadap istri sering terjadi karena istri tidak memiliki penghasilan, meski 
ini tidak bersifat umum. Pemberdayaan juga harus dilakukan dengan pencerdasan, 
karena perempuan di perdesaan yang tingkat pendidikannya rendah cenderung nrimo 
dan mudah diekploitasi suaminya.

Harapan kita adalah, perempuan Indonesia semakin berdaya dan tidak mudah lagi 
menjadi korban KDRT. Baik istri maupun suami sama-sama memiliki martabat di 
sisi Allah SWT, sehingga keduanya harus saling memperlakukan yang lain atas 
dasar kemanusiaan. Semoga!



         

Kirim email ke