Ceritanya pemerintah Jakarta bukan saja  merestui tetapi juga mendorong untuk 
diberlakukan syarat Islam, dan ini sudah dijalankan dibeberapa daerah seperti 
di Sulawesi Selatan, Aceh, jadi sekarang giliran orang Papua mau bikin 
berbasiskan Injil di Manokwari dari segi keadilan tentu bisa saja, tetapi 
apakah dibolehkan oleh Jakarta itu soal lain.  Nanti  kalau ada daerah yang 
bikin Perda berbasis Al Kafirum pun silahkan.


  ----- Original Message ----- 
  From: Donald USE Taralia 
  To: [email protected] 
  Sent: Friday, March 23, 2007 3:49 AM
  Subject: [mediacare] Perda Berbasis Injil



  Kita dukung apa tidak nih?

  DT


  Manokwari Godok Raperda Berbasis Injil 
  http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=287214&kat_id=3


  JAKARTA -- Pemerintah dan DPRD Kab Manokwari, Provinsi Irian Jaya Barat, 
sedang memfinalisasi rancangan peraturan daerah (raperda) pembinaan mental dan 
spiritual berbasis Injil. Raperda yang dimunculkan kali pertama pada 7 Maret 
2007 itu dinilai merugikan pengembangan agama lain di daerah tersebut.

  Julukan Manokwari sebagai Kota Injil, kata Wakil Ketua DPRD Manokwari, Amos H 
May, baru sebatas wacana. Usulan raperda itu hanyalah pokok pikiran yang 
diusung unsur gereja dan sejumlah pakar. ''Bentuknya baru berupa pokok pikiran, 
bukan raperda karena tidak diusulkan eksekutif dan legislatif,'' ujar Amos saat 
dihubungi, Kamis (22/3).

  Namun, dia mengakui jika usul tersebut sudah masuk ke eksekutif. Walau, ada 
sejumlah pasal yang bertentangan dengan peraturan di atasnya, terutama terkait 
cara peribadatan. ''Hal bertentangan ini perlu dikaji, sehingga jika 
diberlakukan tidak menimbulkan konflik SARA,'' kata Amos.

  Dia menjanjikan, peraturan yang dibuat tidak akan menimbulkan perpecahan 
karena pada dasarnya setiap orang menginginkan kotanya baik. Sebagai awalan, 
minuman keras dan prostitusi akan dilarang. ''Peraturan ini untuk mewanti-wanti 
masyarakat supaya mengubah perilakunya.''

  Di antara isi pasal raperda itu adalah melarang pemakaian busana Muslimah di 
tempat umum, melarang pembangunan masjid di tempat yang sudah ada gereja. 
Dibolehkan diangun masjid atau mushala, asalkan disetujui tiga kelompok 
masyarakat (terdiri atas 150 orang) dan pemerintah setempat terlebih dulu.

  Raperda juga melarang azan, dan membolehkan pemasangan simbol salib di 
seluruh gedung perkantoran dan tempat umum. ''Kami khawatir, raperda ini 
memunculkan kekerasan,'' kata Junaidi, warga Manokwari yang juga aktivis GP 
Anshor, belum lama ini di Jakarta.

  Kerusuhan yang memecah kerukunan umat beragama di Ambon dan Poso, bisa 
terjadi di Manokwari jika Pemda dan DPRD setempat bersikukuh mengesahkan 
raperda itu. Kondisi demografis di Manokwari mirip dengan Ambon dan Poso. 
Menurut Junaidi, selisih penduduk non-Muslim dan Muslim di Manokwari tidak 
terpaut jauh. Sedangkan komposisi anggota DPRD dari 25 anggota dewan, empat di 
antaranya Muslim.

  Sejauh ini, situasi masih damai dan tenang. ''Warga juga tak menghendaki 
raperda yang membuat hidup rukun kami jadi bermusuhan,'' kata Junaidi. Dari 
perspektif hukum, kata mantan ketua YLBHI, Munarman, raperda itu rancu dan 
diskriminatif terhadap raperda antimaksiat yang pernah diusulkan di beberapa 
daerah, tapi ditentang oleh LSM sekular. Bahkan, raperda antimaksiat itu dicap 
sebagai bentuk radikalisme.

  ''Padahal, raperda itu tak pernah melarang penganut agama selain Islam pergi 
ke tempat ibadah, atau menggelar ibadahnya,'' jelas Munarman. Raperda sejenis 
di Manokwari, menurut Ketua Harian KAHMI, Asri Harahap, menjadi bibit munculnya 
perpecahan. Semestinya, raperda ini tak diterbitkan karena hanya 
mengistimewakan satu agama saja. ''Butuh kearifan dari pemimpin daerah untuk 
tidak meletupkan perpecahan di tengah bencana yang bertubi-tubi menimpa bangsa 
Indonesia. Kami menyesalkannya,'' kata dia. tid/ren

  Pasal Diskriminatif Reperda Manokwari 

  Butir 14 Ketentuan Umum: Injil sebagai kabar baik
  Pasal 25: Pembinaan mental memperhatikan budaya lokal yang menganut agama 
Kristen
  Pasal 26: Pemerintah dapat memasang simbol agama di tempat umum dan 
perkantoran
  Pasal 30: Melarang pembangunan rumah ibadah agama lain jika sudah ada gereja
  Pasal 37: Melarang busana yang menonjolkan simbol agama di tempat umum




------------------------------------------------------------------------------
  Food fight? Enjoy some healthy debate
  in the Yahoo! Answers Food Drink Q&A.

   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition.
  Version: 7.5.446 / Virus Database: 268.18.16/729 - Release Date: 3/21/2007 
7:52 AM

Kirim email ke